Selasa, 30 Oktober 2012

Tulisan 10


Nama           : Tia Sri Rejeki Manik
NPM            : 29210543
Kelas            : 3 EB 20
Dosen           : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2#

AKUNTANSI PERBANKAN



DEFINISI AKUNTANSI
Akuntansi Perbankan
Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.
Aplikasi Akuntansi Perbankan

TUJUAN LAPORAN BANK
Tujuan adanya laporan Keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang dapat :
• dipercaya mengenai posisi keuangan perusahaan
• dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
• membantu pihak yang berkepentingan untuk menilai atau meng-interpretasikan kondisi dan potensi perusahan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.
Bentuk laporan yang dihasilkan dalam perusahaan termasuk bank terdiri :
1. Laporan Neraca,
2. Laporan perhitungan laba rugi
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Bagi bank ada laporan tambahan untuk menyimpan data yang belum mempengaruhi Neraca, namun sudah harus di perhitungkan oleh pihak Bank, yaitu:
Laporan Rekening Administrasi.

AKTIVA / ASSET
Yaitu alokasi atau penggunaan dana (use of Fund)
• Monetary Assets,
Yaitu uang tunai, surat berharga, tagihan-tagihan
• Non Monetary Asset
Yaitu gedung (fixed Asset), inventaris kantor

PASIVA
Yaitu Sumber dana
•Volatile liability,
yaitu sewaktu-waktu di tagih
Giro, Tabungan, Deposito Jatuh tempo
•Non Volatile liability,
Yaitu Deposito belum Jatuh tempo, Modal Akuntansi Perbankan

PRINSIP PENJURNALAN LAPORAN LABA RUGI PENDAPATAN
( + ) Kredit
( – ) Debet

BIAYA
( – ) Debet
( + ) Kredit

PERSAMAAN AKUNTANSI PERBANKAN :
AKTIVA = PASIVA
HARTA = KEWAJIBAN + MODAL

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGKREDITAN DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
Pengkreditan:
    • Kredit diakui pada saat pencairannya sebesar pokok kredit. Kredit dalam rangka pembiayaan bersama diakui sebesar pokok kredit yang merupakan porsi tagihan bank yang bersangkutan
    • Kredit yang diberikan dengan perjanjian sindikasi ataupun penerusan kredit diakui sebesar porsi kredit yang resikonya ditanggung bank
    • Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesarr estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan
    • Pendapatan bunga diakui secara akrual kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produkstif lain yang nonperforming. Pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lain yang non performing diakui pada saat pendapatan tersebut diterima
    • Pada saat kredit diklasifikasikan sebagai non performing, bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih harus dibatalkan
    • Beban bunga diakui secara akrual
    • Seluruh penerimaan yang berhubungan dengan kredit diragukan dan macet diakui terlebih dahulu sebagai pengurangan pokok kredit. Kelebihan penerimaan dari pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga
    • Pendapatan selain bunga yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut
    • Apabila kredit atau komitmen kredit diselesaikan sebelum jangka waktunya maka sisa pendapatan dan beban diakui pada saat penyelesaian kredit atau komitmen tersebut
    • Pengakuan pendapatan atas tagihan bunga yang dijadikan pokok kredit dalam reangka restrukturisasi dialkukan sesuai dengan PSAK 54: Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
    • Pengalihan kredit menjadi penyertaan diakui sebesar nilai wajar dari saham yang diterima
    • Penyertaan yang berasal dari restrukturisasi kredit merupakan penyertaan sementara sehingga ndinilai dengan metode biaya tanpa memeprhatikan besarnya kepemilikan. Bila terdapat penurunan permanen tersbut. Penyertaan ini disajikan terpisah dari penyertaan lain dan tidak perlu dilakukan konsolidais laporan keuangan karena sifat penyertaannya sementara

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
    • Agunan kredit yang diambil alih diakui sebesar nilai bersih yang dapat direliasasikan.
    • Selisih antara nilai agunan yang diambil alih dan hasil jual diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan agunan
    • Penerimaan kredit yang telah dihapusbukukan diakui sebagai penyesuaian terhadap penyyisihan kerugian kredit sebesar bnilai pokok. Jika penerimaan tersbut melebihi nilai pokoknya maka kelebihan tersebut diakui sebagai pendapatan bunga

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN TRANSAKSI EFEK DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
    • Bank mengklasifikasikan efek pada saat perolehan dalam:
        • Dimiliki hingga jatuh tempo
        • Diperdagangkan
        • Tersedia untuk dijual
    • Efek yang dibeli dengan jnaji dijual kembali merupkana jaminan transaksi kredit dan diakui sebagai tagihan repo sebesar harga jual kembali efek yang bersangkutan dikurangi pendapatan bunga yang belum dihasilkan. Selisih antara harga beli dan harga jual diperlakukan sebagai pendapatan bunga yang belum dihasilkan dan diakui sebagai pendapatan sesuai dengan jangka waktu sejak efek dibeli hingg dijual kembali

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN RESTRUKSURI KREDIT DALAM AKUNTANSI PERBANKAN
    • Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali diakui sebagai kewajiban sebesar harga pembelian yang disepakati oleh bank dan nasabah dikurangi beban bunga yang belumdireliasisasikan. Selisih antara harga jual dan harga beli diperlakukan sebagai beban dibayar dimuka dan diakui sebagai bebandibayar dimuka dan diakui sebagai beban bunga sesuai dengan jangka waktu sejak efek dijual hingga dibeli kembali
    • Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak/kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar
    • Nilai wajar diestimasi berdasarkan harga pasar, model penentuan harga atau harga pasar instrumen lain yang memiliki karakteristik serupa
    • Laba atau rugi transaksi valuta asingyang disebabkan oleh perubahan harga pasar derivatif diakui sebagai pendapatan atau beban pada periode terjadinya

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEMBIAYAAN L/C Ekspor AKUNTANSI PERBANKAN
    • Pada saat menerima L/c dari bank penerbit, bank mengadministrasikan L/C yang diterima dan transaksi tersbut belum merupakan komitmen dan kontijensi
    • Pada saat L/C dibayar oleh bank pembayar kepada penerima sebesar nilai L/C atau nilai reliasasinay, bank pembayar mengakui sebagai tagihan kepada bank penerbit sebesar nilai yang sama
TRANSAKSI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT
Produk disimpan sebagai berikut:
    • Giro dinilai sebesar kewajiban bank kepada pemegang biro
    • Tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan
    • Deposito dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antar pemilik bank dan pemegang deposito berjangka
    • Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi saldo bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito \

Sumber : http://blog.ub.ac.id/alydanoorprantama/2012/03/20/artikel-akuntansi-perbankan/ 


Tulisan 9


Nama           : Tia Sri Rejeki Manik
NPM            : 29210543
Kelas            : 3 EB 20
Dosen           : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2#

A S U R A N S I



A.       PENGERTIAN  ASURANSI

Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan dating penud dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko di masa yang akan datang terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran,  risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang menanggung risiko tersebut. Adalah Perusahaan Asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata  “assuradeur “ yang berarti penanggung dan “ geassureerde “ yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut  “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare “ yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “ Insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah  “ Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syrat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.

B.       PERKEMBANGAN  ASURANSI

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan  asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136 / KMK / IV / 1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
·               223 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               224 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               225 /  KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
·               226  / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha  Penunjang Usaha Asuransi.


C      JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
·               Dilihat dari segi fungsinya .
Ø  Asuransi Kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan  bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
o   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o   Asuransi pengangkutan meliputi :
§  Marine Hul Policy
§  Marine Cargo Policy
§  Freight.
o   Asuransi aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, diri pencurian, dan lainnya.

Ø  Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi berjangka  ( Term insurance )
o   Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
o   Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
o   Anuity contrak insurance ( Anuitas )

Ø  Reasuransi  ( reinsurance )
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam :
o   Bentuk treaty
o   Bentuk facultative
o   Kombinasi dari keduanya

·               Dilihat  dari segi kepemilikannya.
Dalam hal hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
Ø  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh Pemerintah Indonesia.
Ø  Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Ø  Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen dari pihak asing.
Ø  Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.


A.       KEUNTUNGAN  ASURANSI.
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya.
Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

·               Bagi Perusahaan Asuransi
Ø  Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Ø  Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Ø  Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.

·               Bagi Nasabah.
Ø  Memberikan rasa aman.
Ø  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Ø  Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Ø  Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Ø  Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.


B.       PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
·               Insurable Interest  merupakan hal berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
·               Utmost Good Faith  atau “ itikad baik “ dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan  kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
·               Indemnity  atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
·               Proximate Cause  adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
·               Subrogation  merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
·               Contribution  suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.


C.       JENIS-JENIS RISIKO

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya  suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :

·               Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tabrakan atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
·               Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
·               Risiko Individu.
Risiko individu dibagi tiga macam :
Ø  Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan  atau mati.
Ø  Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan  kerugian keuangan.
Ø  Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

Sumber : http://www.danatunai.org/p/dana-talangan.html

Tulisan 8


Nama           : Tia Sri Rejeki Manik
NPM            : 29210543
Kelas            : 3 EB 20
Dosen           : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2#

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI.


1. DEFINISI SI AKUNTANSI :
  • Apa itu Sistem
  • Apa itu Sistem Informasi
  • Apa itu Akuntansi
2. FUNGSI UTAMA SI AKUNTANSI
3. SUBSISTEM SI AKUNTANSI
4. CARA KERJA SI AKUNTANSI
5. MANFAAT SI AKUNTANSI
6. HUBUNGAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA) DAN SIM.


PENJELASAN


1. DEFINISI SI AKUNTANSI
a. Sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau sub
sistem, saling berhubungan yang memiliki fungsi dengan tujuan yg
sama.
b. Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur atau tata cara formal
dimana data dikumpulkan, dproses menjadi informasi2 dan didistribusikan
ke para pengguna.
c. Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas,
mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yg berhubungan
dengan keuangan sehingga dpt digunakan oleh orang yg menggunakannya dgn
mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing " ACCOUNTING" yg artinya adalah menghitung
atau mempertanggung jawabkan. akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan
bisniss diseluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga dsebut sebagai
bahasa bisnis.
* Jadi SI AKUNTANSI adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu
yg berkenaan dengan akuntansi.*

2. FUNGSI UTAMA SI AKUNTANSI
-.mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
-.memproses data menjadi informasi yg dapat digunakan dlm proses pengambilan
keputusan.
-.melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi

3. SUBSISTEM SI AKUNTANSI
Subsistem SIA ini memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi non-
keuangan yg secara langsung mempengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA -->
*sistem pemrosesan transaksi*
=mendukung proses operasi bisnis harian
*sistem buku besar/pelaporan keuangan*
=menghasilkan lap.keuangan, seperti laporan
laba rugi, neraca, arus kas, dan pengembalian pajak
*sistem pelaporan manajemen*
yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai lap.keuangan bertujuan
khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti
anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggung jawaban.

4. CARA KERJA SI AKUNTANSI
Untuk memahami bagaimana Sistem ini bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sbb :

- bagaimana mengkoleksi data yg berkaitan dgn aktivitas dan transaksi organisasi..?
- bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi..?

5. MANFAAT SI AKUNTANSI
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
* Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
* Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
* Meningkatkan efisiensi
* Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
* Meningkatkan sharing knowledge
* menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

6. HUBUNGAN SIA DAN SIM
Sistem informasi manajemen berkepentingan dengan penyediaan informasi yang menyeluruh dan terintegrasi untuk membantu pengambilan keputusan
bagi berbagai tingkatan manajemen dalam suatu organisasi atau perusahaan. Ditinjau dari hal tersebut, maka sistem informasi akuntansi
merupakan subsistem dari sistem informasi manajemen.

Sumber :http://zhen03.blogspot.com/2010/02/artikel-sistem-informasi-akuntansi.html

Tulisan 7


Nama           : Tia Sri Rejeki Manik
NPM            : 29210543
Kelas            : 3 EB 20
Dosen           : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2#

Laporan Laba Rugi



Untuk kali ini kita akan membahas tentang laporan laba rugi. Untuk membuat laporan laba rugi kita harus mengetahui tentang pengertian laporannya. Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan, biaya, rugi-laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama periode tertentu. Yang kita dapatkan dalam laporan ini dimana dalam laporan ini menggambarkan mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan rugi-laba dalam suatu periode tertentu
Laporan laba rugi mempunyai 2 unsur yaitu pendapatan dan beban/biaya

PENGHASILAN (income)
Adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akutansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan seperti penjualan barang dagang, penghasilan jasa (fee), pendapatan bunga dan lainnya.

BEBAN (expanse)
Adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akutansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya nilai aktiva atau kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Contoh yang termasuk dalam kategori beban/biaya adalah harga pokok (penjualan atau produksi/HPP), biaya pemasaran, biaya gaji karyawan, biaya penyusutan dan sejenisnya.
Format atau bentuk laporan laba rugi dapat disajikan dalam 2 bentuk

SINGLE STEP
Yaitu bentuk laporan yang disusun dengan menggabungkan semua penghasilan menjadi suatu kelompok dan semua biaya dalam satu kelompok lainnya yang terjadi dalam suatu periode. Sehingga untuk menghitung laba rugi bersih hannya memerlukan satu langkah yaitu mengurangkan total penghasilan dengan total biaya. Selisih positif antara kelompok penghasilan dengan biaya disebut dengan istilah penghasilan bersih atau laba, sedangkan jika selisih tsb negative disebut dengan rugi.

MULTIPLE STEP
Yaitu bentuk laporan yang disusun secara bertahap penghasilan dan beban disajikan sesuai dengan uturan aktivitas yaitu kegiatan usaha diluar usaha dan luar biasa
Untuk menyajikan pos luar biasa seperti kebakaran, gempa, dan sebagainya perusahaan dapat menganut salah satu dari 2 perlakuan berikut ini:

ALL INCLUSIVE
Pencatatan kerugian dari pos luar biasa tsb dapat disajikan dalam laporan laba rugi, sedangkan dalam laporan laba yang ditahan hanya berisi net income yang ditransfer dari laporan rugi laba deklarasi (pembayaran dividend), penyisihan dari laba (appropriation of retained earning)

CURRENT OPERATING PERFORMANCE/NON CLEAN SURPLUS CONCEPT
Pecatatan kerugian dari pos luar biasa tidak boleh disajikan dalam laporan laba rugi melainkan disajikan dalam laporan laba ditahan atau laporan perubahan modal maka laporan laba rugi hanya menentukan hasil dari operasi normal periode tersebut.
sumber: Arifin,johar dan Busono  adi Wicksono, Komputer Akutansi dng Microsoft excell dan Munawir,, analisa laporan keuangan

Tulisan 6


Nama           : Tia Sri Rejeki Manik
NPM            : 29210543
Kelas            : 3 EB 20
Dosen           : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2#

Prinsip Pengakuan Pendapatan 


Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan.  Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognation principle), umumnya pendapatan diakui pada saat (1) direalisasikan atau dapat direalisasikan dan (2) dihasilkan (earned).  Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa:
1.      Pendapatan dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas; Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas dengan jumlah yang diketahui;
2.    Pendapatan dianggap dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah selesai.


Empat transaksi pendapatan telah diakui sesuai dengan prinsip di atas, yaitu :
1.      Pendapatan dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, yang biasanya diinterpretasikan sebagai tanggal penyerahan pada pelanggan.
2.    Pendapatan dari pemberian jasa diakui ketika jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan dapat ditagih.
3.    Pendapatan dari mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aktiva perusahaan seperti bunga, sewa dan royalti diakui sesuai dengan berlakunya waktu atau ketika aktiva itu digunakan.
4.    Pendapatan dari pelepasan aktiva selain produk diakui pada tanggal penjualan.

Pengukuran pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul dari peristiwa ekonomi berikut ini : (1) Penjualan barang; (2) Penjualan jasa; (3) Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden.

Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :
1.      Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
2.    Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
3.    Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
4.    Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
5.    Biaya yang terjadi dan akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan andal.

Pendapatan yang berhubungan dengan transaksi penjualan jasa yang dapat diestimasi dengan andal (bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakaiannya sebagai pemakaian yang tuluis dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan) harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.

Suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal jika :
1.      Besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
2.    Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi dari tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
3.    Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
4.    Biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk penyelesaian transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.

Bila transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.

Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen harus diakui atas dasar :
1.      Bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva tersebut;
2.    Royalty harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
3.    Dalam metode biaya (cost method), dividen tunai diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.

Pengakuan atas dasar tersebut dilakukan bila :
 (1) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan
 (2) jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Namun bila ketidakpastian timbul tentang kolektibilitas sebesar jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah pemulihannya atau pengembaliannya tidak lagi besar kemungkinan, diakui sebgai beban, dari pada penyesuaian jumlah pendapatan yang diakui semula.

Semua pernyataan di atas mengurai sifat konseptual dari pendapatan dan merupakan dasar akuntansi untuk transaksi pendapatan.  Dalam praktik-praktik pengakuan pendapatan, adakalanya pendapatan diakui pada saat lain dalam proses menghasilkan laba, yang sebagian besar diakibatkan oleh (1) keinginan untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) jika terdapat tingkat kepastian yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan dan (2) keinginan untuk menangguhkan pengakuan pendapatan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumlah pendapatan atau biaya cukup tinggi, atau jiak penjulan bukan merupakan penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.

Pengakuan pendapatan yang sering dilakukan perusahaan menurut Kieso, dkk (2002:5) terdiri dari : 
(1) Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan);
(2) Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan;
(3) Pengakuan pendapatan setelah penyerahan;
(4) Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi.  Berikut penjelasan dari keempat pengakuan pendapat di atas :

1. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan)
Pendapatan dari aktivitas pabrikasi serta penjualan umumnya diakui pada saat penjualan (point of sell) yang biasanya berarti terjadi penyerahan.  Namun timbul masalah dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh tiga situasi yaitu :

a) Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali
Dalam situasi ini, hak milik legal telah berpindah pada pembeli namun resiko kepemilikan tetap berada pada penjual.  Untuk itu jika terjadi perjanjian beli kembali dengan harga tertntu dan harga tersebut dapat menutupi semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam pembukuan penjualan dengan kata lain tidak terjadi penjualan.

b) Penjualan dengan hak retur
Perlakuan akuntansi untuk situasi seperti ini sebenarnya normal, namun jika tingkat retur tinggi maka perlu dilakukan penundaan pelaporan penjualan sampai hak retur habis masa berlakunya.  Untuk itu terdapat tiga metode pengakuan pendapatan alternative jika penjual mengalami situasi ini yaitu : (1) Tidak mencatat penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya; (2) Mencatat penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur dimasa depan; dan (3) Mencatat penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.

Jika terjadi penjualan dengan hak retur maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika memenuhi keenam kondisi sebagai berikut :
(1) Harga penjual kepada pembeli relatif tetap (fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal penjualan;
(2) Pembeli sudah membayar penjual, atau pembeli berkewajiban untuk membayar penjual, dan kewajiban itu tidak bergantung pada penjualan kembali produk tersebut;
(3) Kewajiban pembeli pada penjual tidak akan berubah apabila terjadi pencurian atau kerusakan atau rusaknya fisik produk;
(4) Pembeli yang memperoleh produk untuk dijual kembali memiliki substansi ekonomi yang terpisah dari yang diberikan oleh penjual;
(5) Penjual tidak memiliki kewajiban yang signifikan atas kinerja masa depan yang secara langsung menyebabkan penjualan kembali produk itu oleh pembeli; dan
(6) Jumlah retur dimasa depan dapat diestimasi secara layak.

Jika pendapatan penjualan dan harga pokok penjualan tidak diakui karena keenam kondisi tidak dipenuhi harus diakui ketika hak retur secara substansial telah habis masa berlakunya atau kemudian keenam kondisi ini dapat dipenuhi.

c)                Trade Loading
Trade Loading dan Channel Stuffing merupakan praktik yang gila; licik; dan tidak ekonomis; melalui praktik ini pabrikan membujuk (dengan penjualan, laba, dan pangsa pasar yang sebenarnya tidak mereka miliki) pelanggan mereka untuk membeli produk dari pada yang bisa mereka jual kembali atau dengan kata lain mencatat pembukuan hari ini untuk pendapatan yang akan datang.

2. Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan
Contoh yang paling konkrit dari pengakuan pendapatan sebelum penyerahan adalah ”akuntansi kontrak konstruksi jangka panjang”.  Kontrak jangka panjang sering kali menetapkan bahwa penjual (kontraktor) dapat menagih pembeli pada selang waktu ketika berbagai tahap  dari proyek yang telah dicapai.  Terdapat dua metode akuntansi untuk kontrak kontruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi, yaitu :
a)    Metode persentase penyelesaian
Pendapatan dan laba kotor  diakui setiap periode berdasarkan kemajuan proses kontruksi, yaitu persentase penyelesaian.
Metode ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan kearah penyelesaian, pendapatan, serta biaya secara layak dapat dipercaya, dan memenuhi syarat-syarat  berikut : (1) Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara penyelesaian; (2) Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan (3) Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.
b)    Metode kontrak selesai
Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat kontrak diselesaikan.
Metode ini hanya digunakan (1) Jika suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau (2) Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat terpenuhi, atau (3) Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak  itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.

3. Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
Dalam beberapa kasus, hasil penagihan atas harga jual tidak dapat dipastikan secara layak sehingga pengakuan pendapatan akan ditangguhkan.  Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menagguhkan pengakuan pendapatan sampai kas diterima, yaitu :
(1) Metode akuntansi penjualan cicilan dan
(2) Metode pemulihan biaya.

a)    Metode akuntansi penjualan cicilan (installment sales method)   
Dalam metode akuntansi penjualan cicilan mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan.  Metode akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.

b)    Metode pemulihan biaya (cost recovery method)
Dalam metode pemulihan biaya, tidak ada laba yang diakui sampai pembayaran kas oleh pembeli melebihi harga pokok barang dagang yang dijual bagi penjual.  Setelah seluruh biaya dipulihkan, setiap penagihan kas tambahan dimasukkan dalam laba.  Laporan laba rugi untuk periode penjualan melaporkan pendapatan penjualan, harga pokok penjualan, serta laba kotor baik jumlah yang diakui selama periode berjalan maupun jumlah yang ditangguhkan.  Laba kotor yang ditangguhkan dikurangkan dari piutang terkait dengan neraca.  Laporan laba rugi selanjutnya melaporkan laba kotor sebagai pos pendapatan terpisah apabila laba kotor diakui pada saat dihasilkan.
Dalam beberapa situasi kas diterima sebelum penyerahan atau pengalihan properti dan dicatat sebagai simpanan karena transaksi penjualan tersebut belum selesai.  Cara ini disebut metode simpanan (deposit method).  Menurut metode ini penjualan melaporkan kas yang diterima dari pembeli sebagai uang tanggungan atas kontrak dan mengklasifikasikannya dalam neraca.  Selain itu, penjual juga mencatat beban penyusutan sebagai biaya periode untuk properti tersebut. Menurut metode ini tidak ada pendapatan atau laba yang harus diakui sampai penjualan selesai.  Pada saat itu akun simpanan ditutup dan salah satu metode pengakuan pendapatan diatas diterapkan.

4. Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus
a)    Waralaba
Perusahaan waralaba memperoleh pendapatan dari sumber-sumber berikut, yaitu :
(1) dari penjualan waralaba awal dan aktiva atas jasa terakit; dan
(2) dari iuran (fee) berkesinambungan yang didasarkan pada pengoperasian waralaba. Franchisor adalah pihak yang memberikan hak bisnis dalam waralaba, dan franchisee adalah pihak yang megoperasikan bisnis warlaba.

Dalam perjanjian waralaba iuran awal dicatat sebagai pendapatan hanya bila dan ketika franchisor melaksanakan pelaksanaan substansial jasa yang wajib ia laksanakan dan penagihan iuran dapat dipastikan secara layak.  Iuran waralaba yang berkesinambungan diakui sebagai pendapatan saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee.

b)    Konsinyasi
Dalam perjanjian konsinyasi,  Consignor (pabrikan) mengirim barang dagang kepada Consignee (dealer) yang bertindak sebagai agen yang menerima barang dagang dan setuju untuk menjual dan menjaga barang tersebut.  Kas yang diterima dari pelanggan dikirim kepada consignor setelah dikurangi komisi penjualan dan semua beban yang dapat dikenakan.
Pendapatan hanya diakui setelah consignor menerima pemberitahuan penjualan dan pengiriman kas dari consignee.