Nama : Tia Sri Rejeki Manik
NPM : 29210543
Kelas : 3 EB 20
Dosen
: EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
Prinsip Pengakuan
Pendapatan
Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognation principle), umumnya pendapatan diakui pada saat (1) direalisasikan atau dapat direalisasikan dan (2) dihasilkan (earned). Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa:
1.
Pendapatan
dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta
lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas; Pendapatan dianggap dapat
direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam pertukaran segera dapat
konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas dengan jumlah yang
diketahui;
2. Pendapatan dianggap
dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah
menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat
yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah
selesai atau sebenarnya telah selesai.
Empat transaksi pendapatan telah diakui sesuai dengan prinsip di atas, yaitu :
1.
Pendapatan
dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, yang biasanya
diinterpretasikan sebagai tanggal penyerahan pada pelanggan.
2. Pendapatan dari pemberian
jasa diakui ketika jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan
dapat ditagih.
3. Pendapatan dari
mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aktiva perusahaan seperti bunga, sewa
dan royalti diakui sesuai dengan berlakunya waktu atau ketika aktiva itu
digunakan.
4. Pendapatan dari pelepasan
aktiva selain produk diakui pada tanggal penjualan.
Pengukuran pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul dari
peristiwa ekonomi berikut ini : (1) Penjualan barang; (2) Penjualan jasa; (3)
Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga,
royalty, dan deviden.
Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :
Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :
1.
Perusahaan
telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat
kepemilikan barang kepada pembeli;
2. Perusahaan tidak lagi
mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
3. Jumlah pendapatan tersebut
dapat diukur dengan andal;
4. Besar kemungkinan manfaat
ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan
tersebut; dan
5. Biaya yang terjadi dan
akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan andal.
Pendapatan yang berhubungan dengan transaksi penjualan jasa yang dapat diestimasi dengan andal (bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakaiannya sebagai pemakaian yang tuluis dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan) harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.
Suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal jika :
1.
Besar
kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh
perusahaan;
2. Tingkat penyelesaian dari
suatu transaksi dari tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
3. Jumlah pendapatan dapat
diukur secara andal;
4. Biaya yang terjadi untuk
transaksi tersebut dan biaya untuk penyelesaian transaksi tersebut dapat diukur
dengan andal.
Bila transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.
Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen harus diakui atas dasar :
1.
Bunga
harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif
aktiva tersebut;
2. Royalty harus diakui atas
dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
3. Dalam metode biaya (cost
method), dividen tunai diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran
ditetapkan.
Pengakuan atas dasar tersebut dilakukan bila :
(1) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan
(2) jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.
Namun bila ketidakpastian timbul tentang kolektibilitas sebesar jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah pemulihannya atau pengembaliannya tidak lagi besar kemungkinan, diakui sebgai beban, dari pada penyesuaian jumlah pendapatan yang diakui semula.
Semua pernyataan di atas mengurai sifat konseptual dari pendapatan dan merupakan dasar akuntansi untuk transaksi pendapatan. Dalam praktik-praktik pengakuan pendapatan, adakalanya pendapatan diakui pada saat lain dalam proses menghasilkan laba, yang sebagian besar diakibatkan oleh (1) keinginan untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) jika terdapat tingkat kepastian yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan dan (2) keinginan untuk menangguhkan pengakuan pendapatan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumlah pendapatan atau biaya cukup tinggi, atau jiak penjulan bukan merupakan penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.
Pengakuan pendapatan yang sering dilakukan
perusahaan menurut Kieso, dkk (2002:5) terdiri dari :
(1) Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan);
(2) Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan;
(3) Pengakuan pendapatan setelah penyerahan;
(4) Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi. Berikut penjelasan dari keempat pengakuan pendapat di atas :
(1) Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan);
(2) Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan;
(3) Pengakuan pendapatan setelah penyerahan;
(4) Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi. Berikut penjelasan dari keempat pengakuan pendapat di atas :
1. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan
(penyerahan)
Pendapatan dari aktivitas pabrikasi serta
penjualan umumnya diakui pada saat penjualan (point of sell) yang biasanya
berarti terjadi penyerahan. Namun timbul masalah dalam pelaksanaannya
yang disebabkan oleh tiga situasi yaitu :
a) Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali
Dalam situasi ini, hak milik legal telah berpindah pada pembeli namun resiko kepemilikan tetap berada pada penjual. Untuk itu jika terjadi perjanjian beli kembali dengan harga tertntu dan harga tersebut dapat menutupi semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam pembukuan penjualan dengan kata lain tidak terjadi penjualan.
b) Penjualan dengan hak retur
Perlakuan akuntansi untuk
situasi seperti ini sebenarnya normal, namun jika tingkat retur tinggi maka
perlu dilakukan penundaan pelaporan penjualan sampai hak retur habis masa
berlakunya. Untuk itu terdapat tiga metode pengakuan pendapatan
alternative jika penjual mengalami situasi ini yaitu : (1) Tidak mencatat
penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya; (2) Mencatat
penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur dimasa depan; dan
(3) Mencatat penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.
Jika terjadi penjualan dengan hak retur maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika memenuhi keenam kondisi sebagai berikut :
Jika terjadi penjualan dengan hak retur maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika memenuhi keenam kondisi sebagai berikut :
(1) Harga penjual kepada pembeli relatif tetap
(fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal penjualan;
(2) Pembeli sudah membayar penjual, atau pembeli
berkewajiban untuk membayar penjual, dan kewajiban itu tidak bergantung pada
penjualan kembali produk tersebut;
(3) Kewajiban pembeli pada penjual tidak akan
berubah apabila terjadi pencurian atau kerusakan atau rusaknya fisik produk;
(4) Pembeli yang memperoleh produk untuk dijual
kembali memiliki substansi ekonomi yang terpisah dari yang diberikan oleh
penjual;
(5) Penjual tidak memiliki kewajiban yang
signifikan atas kinerja masa depan yang secara langsung menyebabkan penjualan
kembali produk itu oleh pembeli; dan
(6) Jumlah retur dimasa depan dapat diestimasi
secara layak.
Jika pendapatan penjualan dan harga pokok
penjualan tidak diakui karena keenam kondisi tidak dipenuhi harus diakui ketika
hak retur secara substansial telah habis masa berlakunya atau kemudian keenam
kondisi ini dapat dipenuhi.
c)
Trade Loading
Trade Loading dan Channel
Stuffing merupakan praktik yang gila; licik; dan tidak ekonomis; melalui
praktik ini pabrikan membujuk (dengan penjualan, laba, dan pangsa pasar yang
sebenarnya tidak mereka miliki) pelanggan mereka untuk membeli produk dari pada
yang bisa mereka jual kembali atau dengan kata lain mencatat pembukuan hari ini
untuk pendapatan yang akan datang.
2. Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan
2. Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan
Contoh yang paling konkrit dari pengakuan
pendapatan sebelum penyerahan adalah ”akuntansi kontrak konstruksi jangka
panjang”. Kontrak jangka panjang sering kali menetapkan bahwa penjual
(kontraktor) dapat menagih pembeli pada selang waktu ketika berbagai tahap
dari proyek yang telah dicapai. Terdapat dua metode akuntansi untuk
kontrak kontruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi, yaitu :
a) Metode persentase
penyelesaian
Pendapatan dan laba kotor diakui setiap
periode berdasarkan kemajuan proses kontruksi, yaitu persentase penyelesaian.
Metode ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan kearah penyelesaian, pendapatan, serta biaya secara layak dapat dipercaya, dan memenuhi syarat-syarat berikut : (1) Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara penyelesaian; (2) Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan (3) Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.
Metode ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan kearah penyelesaian, pendapatan, serta biaya secara layak dapat dipercaya, dan memenuhi syarat-syarat berikut : (1) Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara penyelesaian; (2) Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan (3) Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.
b) Metode kontrak selesai
Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat
kontrak diselesaikan.
Metode ini hanya digunakan (1) Jika suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau (2) Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat terpenuhi, atau (3) Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.
3. Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
Metode ini hanya digunakan (1) Jika suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau (2) Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat terpenuhi, atau (3) Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.
3. Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
Dalam beberapa kasus,
hasil penagihan atas harga jual tidak dapat dipastikan secara layak sehingga
pengakuan pendapatan akan ditangguhkan. Ada dua metode yang dapat digunakan dalam
menagguhkan pengakuan pendapatan sampai kas diterima, yaitu :
(1) Metode akuntansi penjualan cicilan dan
(2) Metode pemulihan biaya.
a) Metode akuntansi penjualan
cicilan (installment sales method)
Dalam metode akuntansi penjualan cicilan mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan. Metode akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.
Dalam metode akuntansi penjualan cicilan mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan. Metode akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.
b) Metode pemulihan biaya
(cost recovery method)
Dalam metode pemulihan biaya, tidak ada laba yang diakui sampai pembayaran kas oleh pembeli melebihi harga pokok barang dagang yang dijual bagi penjual. Setelah seluruh biaya dipulihkan, setiap penagihan kas tambahan dimasukkan dalam laba. Laporan laba rugi untuk periode penjualan melaporkan pendapatan penjualan, harga pokok penjualan, serta laba kotor baik jumlah yang diakui selama periode berjalan maupun jumlah yang ditangguhkan. Laba kotor yang ditangguhkan dikurangkan dari piutang terkait dengan neraca. Laporan laba rugi selanjutnya melaporkan laba kotor sebagai pos pendapatan terpisah apabila laba kotor diakui pada saat dihasilkan.
Dalam metode pemulihan biaya, tidak ada laba yang diakui sampai pembayaran kas oleh pembeli melebihi harga pokok barang dagang yang dijual bagi penjual. Setelah seluruh biaya dipulihkan, setiap penagihan kas tambahan dimasukkan dalam laba. Laporan laba rugi untuk periode penjualan melaporkan pendapatan penjualan, harga pokok penjualan, serta laba kotor baik jumlah yang diakui selama periode berjalan maupun jumlah yang ditangguhkan. Laba kotor yang ditangguhkan dikurangkan dari piutang terkait dengan neraca. Laporan laba rugi selanjutnya melaporkan laba kotor sebagai pos pendapatan terpisah apabila laba kotor diakui pada saat dihasilkan.
Dalam beberapa situasi kas diterima sebelum
penyerahan atau pengalihan properti dan dicatat sebagai simpanan karena
transaksi penjualan tersebut belum selesai. Cara ini disebut metode
simpanan (deposit method). Menurut metode ini penjualan melaporkan kas
yang diterima dari pembeli sebagai uang tanggungan atas kontrak dan
mengklasifikasikannya dalam neraca. Selain itu, penjual juga mencatat
beban penyusutan sebagai biaya periode untuk properti tersebut. Menurut metode
ini tidak ada pendapatan atau laba yang harus diakui sampai penjualan selesai.
Pada saat itu akun simpanan ditutup dan salah satu metode pengakuan
pendapatan diatas diterapkan.
4. Pengakuan pendapatan untuk transaksi
penjualan khusus
a) Waralaba
Perusahaan waralaba memperoleh pendapatan dari
sumber-sumber berikut, yaitu :
(1) dari penjualan waralaba awal dan aktiva atas
jasa terakit; dan
(2) dari iuran (fee) berkesinambungan yang
didasarkan pada pengoperasian waralaba. Franchisor adalah pihak yang memberikan
hak bisnis dalam waralaba, dan franchisee adalah pihak yang megoperasikan
bisnis warlaba.
Dalam perjanjian waralaba iuran awal dicatat
sebagai pendapatan hanya bila dan ketika franchisor melaksanakan pelaksanaan
substansial jasa yang wajib ia laksanakan dan penagihan iuran dapat dipastikan
secara layak. Iuran waralaba yang berkesinambungan diakui sebagai
pendapatan saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee.
b) Konsinyasi
b) Konsinyasi
Dalam perjanjian
konsinyasi, Consignor (pabrikan) mengirim barang dagang kepada Consignee
(dealer) yang bertindak sebagai agen yang menerima barang dagang dan setuju
untuk menjual dan menjaga barang tersebut. Kas yang diterima dari
pelanggan dikirim kepada consignor setelah dikurangi komisi penjualan dan semua
beban yang dapat dikenakan.
Pendapatan hanya diakui
setelah consignor menerima pemberitahuan penjualan dan pengiriman kas dari
consignee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar