Nama : Tia Sri
Rejeki Manik
Npm :
29210543
Kelas : 2EB20
Mengatasi SMS Premium Yang Bermasalah
SMS
yang merupakan salah satu sarana komunikasi berbasis teks sangat diminati oleh
kalangan masyarakat, sebagai sarana kkomunikasi yang murah, mudah, tetapi
cukup memiliki nilai ekspresif. Oleh karena itu, sebagian kalangan pengusaha memandang bahwa SMS merupakan kesempatan besar untuk mendapatkan peluang keuntungan
yang menggiurkan.
cukup memiliki nilai ekspresif. Oleh karena itu, sebagian kalangan pengusaha memandang bahwa SMS merupakan kesempatan besar untuk mendapatkan peluang keuntungan
yang menggiurkan.
Kehadiran
content provider dalam dunia SMS, telah memberikan beberapa bentuk bisnis di
bidang SMS, yang masyarakat sebut sebagai ”SMS Premium”. Seperti
SMS yang menawarkan ramalan, keagamaan, pertemanan, undian, hingga SMS yang menawarkan keakraban dengan artis-artis yang menjadi idola di masyarakat.
SMS yang menawarkan ramalan, keagamaan, pertemanan, undian, hingga SMS yang menawarkan keakraban dengan artis-artis yang menjadi idola di masyarakat.
Secara
umum, ”SMS Premium” memiliki dua (2) karakteristik yang utama, yaitu
:
1.
SMS premium on demand, yang berarti setiap orang (konsumen pengguna) akan
mendapatkan layanan , setiap kali konsumen mengirimkan SMS kepada operator
dan content provider. Sehingga layanan SMS premium on demand, akan aktif apabila konsumen mengirimkan setiap SMS-nya kepada sistem.
dan content provider. Sehingga layanan SMS premium on demand, akan aktif apabila konsumen mengirimkan setiap SMS-nya kepada sistem.
Layanan
SMS premium on demand umumnya digunakan untuk proses jajak pendapat, informasi
umum, dan undian.
2.
SMS premium subscription (berlangganan), berarti setiap orang (konsumen
pengguna) harus mendaftarkan nomor kartu seluler pada sistem operator dan
content
provider dengan cara mengetik beberapa karakter kunci pendaftaran atau pembatalan. Seperti, ”REG”, ”UNREG”, ”ON”, dan ”OFF”.
provider dengan cara mengetik beberapa karakter kunci pendaftaran atau pembatalan. Seperti, ”REG”, ”UNREG”, ”ON”, dan ”OFF”.
Susunan
Karakter di atas merupakan perintah yang memberi instruksi kepada sistem
operator dan content provider supaya kemudian hari diizinkan untuk mendapatkan
layanan secara berlangganan tanpa mengirimkan SMS sebelumnya oleh konsumen. SMS jenis ini pada umumnya digunakan untuk memberikan ramalan, pertemanan,
hingga undian yang didasarkan atas sebuah permainan.
layanan secara berlangganan tanpa mengirimkan SMS sebelumnya oleh konsumen. SMS jenis ini pada umumnya digunakan untuk memberikan ramalan, pertemanan,
hingga undian yang didasarkan atas sebuah permainan.
Permasalahan
lahir di masyarakat setelah gempuran iklan SMS Premium di media cetak dan
elektronik oleh para content provider yang tidak diimbangi dengan
kesempurnaan sistem server yang dimiliki oleh operator dan content provider. Permasalahan yang terjadi lebih diperparah dengan kondisi informasi dan pengetahuan
yang tidak memadai di masyarakat yang telah disampaikan oleh para operator dan para content provider. Hal ini, didasarkan atas pengalaman pribadi dan beberapa
rekan yang mengeluhkan mengenai ”SMS Premium berlangganan”.
kesempurnaan sistem server yang dimiliki oleh operator dan content provider. Permasalahan yang terjadi lebih diperparah dengan kondisi informasi dan pengetahuan
yang tidak memadai di masyarakat yang telah disampaikan oleh para operator dan para content provider. Hal ini, didasarkan atas pengalaman pribadi dan beberapa
rekan yang mengeluhkan mengenai ”SMS Premium berlangganan”.
Permasalahan
yang dialami oleh pribadi dan beberapa rekan dimulai ketika isi SMS yang
dikirimkan oleh content provider tidak sesuai dengan harapan, sehingga
kami berusaha untuk mematikan layanan SMS Premium berlangganan tersebut dengan mengetik ”UNREG” atau ”OFF” yang dikirim ke nomor XXXX. Langkah ini ternyata
tidak dapat menghentikan SMS Premium yang dimaksud. Oleh karena itu, kami terus mencoba hingga beberapa hari, tetapi belum juga berhasil.
kami berusaha untuk mematikan layanan SMS Premium berlangganan tersebut dengan mengetik ”UNREG” atau ”OFF” yang dikirim ke nomor XXXX. Langkah ini ternyata
tidak dapat menghentikan SMS Premium yang dimaksud. Oleh karena itu, kami terus mencoba hingga beberapa hari, tetapi belum juga berhasil.
Setelah
kami gagal untuk mematikan SMS Premium berlangganan melalui SMS, maka kami
mencoba menghubungi nomor telepon content provider yang telah terlampir
dalam SMS petunjuk penggunaan. Permohonan pemberhentian telah diterima oleh petugas content provider, tetapi SMS Premium yang dimaksud belum juga berhenti
kami terima. Sebagai langkah terakhir, kira-kira setelah dua (2) minggu berlalu, kami menghubungi operator seluler, dan langkah ini ternyata berhasil.
dalam SMS petunjuk penggunaan. Permohonan pemberhentian telah diterima oleh petugas content provider, tetapi SMS Premium yang dimaksud belum juga berhenti
kami terima. Sebagai langkah terakhir, kira-kira setelah dua (2) minggu berlalu, kami menghubungi operator seluler, dan langkah ini ternyata berhasil.
Dalam
permasalahan di atas, terlihat bahwa content provider tidak profesional dalam
menangani permintaan konsumen untuk ”berhenti”, sehingga terkesan content
provider ”memanfaatkan” konsumen untuk mencari ”keuntungan” dari tidak segera mematikan sistem berlangganan yang ”diminta” oleh konsumen. Hal ini dianggap
memenuhi unsur ”kesengajaan”, karena bagaimana mungkin SMS ”REG XXXX” sangat instan dijawab oleh sistem, sedangkan SMS ”UNREG” sangat sulit dijawab oleh
sistem. Selain itu, petugas content provider yang telah dihubungi tidak menanggapi dengan cepat setelah menerima ”permohonan” dari konsumen (kami).
provider ”memanfaatkan” konsumen untuk mencari ”keuntungan” dari tidak segera mematikan sistem berlangganan yang ”diminta” oleh konsumen. Hal ini dianggap
memenuhi unsur ”kesengajaan”, karena bagaimana mungkin SMS ”REG XXXX” sangat instan dijawab oleh sistem, sedangkan SMS ”UNREG” sangat sulit dijawab oleh
sistem. Selain itu, petugas content provider yang telah dihubungi tidak menanggapi dengan cepat setelah menerima ”permohonan” dari konsumen (kami).
Apabila
meninjau pada perlindungan konsumen, permasalahan SMS premium seperti yang
dijelaskan di atas, maka permasalahan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur hukum
yang terkait dengan ”perlindungan konsumen”, seperti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999.
Berdasarkan
beberapa asas dalam hukum yang berlaku di Indonesia, perlindungan konsumen
telah didasarkan atas asas ”manfaat” dan ”keselamatan konsumen” dengan
tujuan menghindarkan konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan jasa, selain bertujuan untuk meningkatkan kecermatan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut setiap hak yang dimiliki. Oleh karena itu, permasalahan ”SMS Premium” yang terjadi dalam praktik, terkadang tidak memperhatikan nilai ”manfaat” dan nilai ”keselamatan konsumen”, karena terkadang isi SMS Premium tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikan. Hal ini dipersulit dengan sikap petugas content provider yang seolah-olah menghambat proses ”UNREG” yang telah diminta oleh pengguna ”SMS Premium” tersebut.
tujuan menghindarkan konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan jasa, selain bertujuan untuk meningkatkan kecermatan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut setiap hak yang dimiliki. Oleh karena itu, permasalahan ”SMS Premium” yang terjadi dalam praktik, terkadang tidak memperhatikan nilai ”manfaat” dan nilai ”keselamatan konsumen”, karena terkadang isi SMS Premium tidak sesuai dengan harapan yang dijanjikan. Hal ini dipersulit dengan sikap petugas content provider yang seolah-olah menghambat proses ”UNREG” yang telah diminta oleh pengguna ”SMS Premium” tersebut.
Apabila
meninjau pada dampak yang lahir akibat isi dari SMS Premium terlebih lagi
terhadap sikap petugas content provider, maka seharusnya pengusaha content
provider harus bertanggung jawab terhadap ”biaya” yang masih terpotong akibat sulitnya melakukan proses ”UNREG”, sesuai dengan Pasal 19 UU No. 8 Tahun
1999 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang diderita oleh konsumen. Selain itu, apabila
meninjau lebih dalam pada perangkat hukum yang terkait dengan ”SMS Premium”, maka permasalahan layanan tersebut dapat dikaitkan juga dengan asas-asas penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal dua (2) UU No. 39 Tahun 1999 yang diantaranya menjelaskan bahwa kegiatan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas ”manfaat” dan ”etika”, selain asas ”kepastian hukum” sebagai pengawas dan pembina terhadap proses kegiatan pertelekomunikasian di Indonesia.
provider harus bertanggung jawab terhadap ”biaya” yang masih terpotong akibat sulitnya melakukan proses ”UNREG”, sesuai dengan Pasal 19 UU No. 8 Tahun
1999 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang diderita oleh konsumen. Selain itu, apabila
meninjau lebih dalam pada perangkat hukum yang terkait dengan ”SMS Premium”, maka permasalahan layanan tersebut dapat dikaitkan juga dengan asas-asas penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal dua (2) UU No. 39 Tahun 1999 yang diantaranya menjelaskan bahwa kegiatan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas ”manfaat” dan ”etika”, selain asas ”kepastian hukum” sebagai pengawas dan pembina terhadap proses kegiatan pertelekomunikasian di Indonesia.
Menurut saya penyelesaiannya …
Melihat
permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan ”SMS Premium”
berlangganan, maka sebaiknya masyarakat dapat menggunakan layanan SMS Premium berlangganan
sesuai dengan ”kebutuhan” masing-masing individu. Selain itu, sebaiknya
masyarakat mengetahui dengan jelas mengenai ”tarif”, ”cara penggunaan”, serta mengetahui ”nomor kontak” dari content provider dan operator seluler yang
digunakan. Hal ini dapat bermanfaat, apabila terjadi permasalahan ”UNREG” atau permasalahan lainnya. Sedangkan bagi pihak operator seluler dan content
provider sebaiknya selalu menjaga kualitas sistem jasa yang ditawarkan, supaya dapat melindungi para ”pelanggan” sebagai ”konsumen”.
Hal ini sesuai dengan pandangan pakar hukum Jerman Hans W Micklitz (2001) yang Menjelaskan
bahwa, ”perlindungan konsumen”, dapat terkait pada kebijakan yang mewajibkan
pelaku usaha untuk memberikan informasi yang memadai kepada konsumen, dan
kebijakan yang terkait pada perlindungan terhadap kepentingan ekonomi,seperti hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.