MAKALAH
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
AKUNTANSI INTERNASIONAL #
Disusun Oleh :
Wiwik Dyah
Kurniawati
( 28210569 )
Chandra
DwiPutri
( 21210550 )
Eka Sari
Tilawati
( 22210296 )
Monalisa
Oktavia
( 24210516 )
Safira
Shafa
( 26210323 )
Santi
Santini
( 26210362 )
Satuni
( 26210417 )
Tia Sri Rejeki
Manik
( 29210543 )
4 EB 20
A.
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara dipastikanmenjalin
hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi yang saling
menguntungkan antar negara.Transaksi internasional berupa impor barang dariluar
negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian dari transaksi
perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan salah
seorangpenduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan.
Penduduk yangmemperoleh penghasilan tersebut di sebut aubjek pajak, sedangkan
hasil yang diperolehadalah obyek pajak.
Disamping
kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar Negara juga menyangkut
kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan kerjasama dibidangsosial
budaya lainnya.
Setiap
kerjasama tersebut tentu harus disepakati antar negara tersebut gunamencapai
komitmen bersama, dalam bentuk perjanjian internasional yang
menyangkutkepentingan antar negara tersebut, tidak terkecuali yang terkait
dengan aspekperpajakan.
Setiap
penduduk asing di seluruh dunia, Tidak ada larangan jika mereka inginmelakukan
usaha di Indonesia dan bekerja di Indonesia atau menanamkanmodal di Indonesia,
atas hasil yang diterima penduduk asing tersebut, dapat dikenakanpajak di
negara Indonesia. Pengenaan pajak yang dilakukan di Negara Indonesia
dapatdilakukan dengan kewenangan yang dimiliki Negara Indonesia sebagai
pemegangkedaulatan hukum dan wilayah, namun demikian juga harus
mempertimbangkan aspekperekonomian nasional dan hubungan kerjasama antar
negara.
Transaksi
antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspekperpajakan, hal
ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh duniaguna
meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidakmenghambat
investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yangmemberatkan wajib pajak
yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksitersebut.
Untuk
itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk mengaturhak
pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara
dipastikanmengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Namun
apakah setiapnegara bebas melakukan penghitungan pajak untuk badan / warga
negara lain? Pajakinternasional merupakan salah satu bentuk hukum
internasional, dimana setiap negaramau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan
dunia internasional yang sering disebutKonvensi Wina.
Pengetahuan
masyarakat atau wajib pajak tentang pajak internasional dirasakurang memadai,
karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam
transaksiinternasional. Sebagian masyarakat atau wajib pajak yang tidak
memahami pajakinternasional mungkin wajar, karena penduduk Indonesia umumnya
bukan subjekpajak yang terkait dengan aspek pajak internasional. Akan tetapi
alangkah bagusnyajika kita mau mempelajari tentang perpajakan yang terkait
dengan penghasilan pendudukkita di negara lain, atau penduduk negara lain
apabila memperoleh penghasilan di negarakita, hal ini guna menambah wawasan
atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kitabersinggungan atau bahkan
berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal darinegara lain.
Untuk
itu, penulisan buku ini hanya merupakan sebuah pengantar tentangperpajakan
internasional yang menyangkut tentang perpajakan internasional di
negaraIndonesia.
B. HUKUM INTERNASIONAL
Sebelum
memahami tentang pengertian pajak internasional, maka sebaiknyakita harus
mengerti tentang pengertian hukum internasional, karena pemberlakuan pajak
tidaklepas dari ketentuan hukum formal negara tersebut.
Sumber
hukum internasional menurut piagam Mahkamah internasional adalah:
a)
perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus.
b) kebiasaan internasional, sebagai bukti
dari suatu kebiasaan umum yang telah diterimasebagai hokum.
c)
prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
d) keputusan pengadilan dari ajaran para
sarjana yang paling terkemuka dari berbagainegara sebaga sumber tambahan untuk
menetapkan kaidah hukum.
Hukum
internasional dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa,
sebaliknya arti yang sempit mengatur hubungan antara negara-negara.
Hukuminternasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan
antaranegara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang
didasarkan atas negara-negara nasional.
Dengan
demikian sebelum kita memahami pengertian pajak internasional, makaterlebih
dahulu kita harus mengetahui kaedah hukum internasional, karena
perpajakanmerupakan bagian aturan negara nasional dan untuk menerapkan ke
masyarakatinternasional harus mengikuti hukum internasional yang berlaku antar
negara.
Negara Indonesia merupakan subjek hukum
internasional, karena ia telahmengikuti dan menandatangani Konvensi Wina.
Konvensi internasional memiliki kekuatanhukum yang mengikat antarnegara yang
ikut menandatangani tersebut, hal ini karena:
a) hukum internasional merupakan bagian dari
hukum yang lebih tinggi dari pada hukumnasional, karena menyangkut kepentingan
lebih banyak masyarakat internasional;
b) hukum internasional merupakan kehendak
negara itu sendiri pada hukum internasional,dan juga merupakan kehendak
bersama;
c) kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum
itu mutlak untuk dapat terpenuhinyakebutuhan bangsa untuk hidup bermasyarakat.
Oleh
karena itu, jika Negara Indonesia mengadakan tax treaty (perjanjianpenghindaran
pajak berganda) bukanlah semata-mata keinginan dari negara kita, namunjuga
karena ada asas timbal balik dan keinginan yang sama dari negara yang
mengadakanperjanjian tersebut.
Indonesia
sebagai bagian dari dunia internasional tidak bisa menghindari pelaksanaantax treaty,
manakala masyarakat Indonesia telah berhubungan dan memperoleh penghasilandi
negara lain tersebut. Atau Indonesia juga tidak dapat menerapkan
perpajakanterhadap kedutaan karena terikat dengan konvensi internasional,
meskipun belummengadakan tax treaty asalkan ada asas timbal balik. Oleh karena
itu hukuminternasional, baik diatur secara khusus atau tidak, jika telah
disepakati dalam duniainternasional mau tidak mau, Indonesia harus tunduk dan
patuh akan hal tersebut, tidakterkecuali dalam hal perpajakan.
C. HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Setelah
memahami hukum internasional, maka diperlukan pemahaman berikutnyamengenai
definisi pajak dan hukum pajak. Menurut Seligman, pajak adalah suatusumbangan
paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaranyang
bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum), tanpa dapatditunjukkan adanya
keuntungan khusus terhadapnya.
Pengertian Hukum Pajak internasional
Ottmar
Buhler membagi hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum
pajakinternasional dalam arti luas. Hukum pajak internasional dalam arti
sempit adalahkaedah-kaedah norma hukum perselisihan yang
didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional), sedangkan hukum pajak
internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ini
ditambah peraturan nasional yang mempunyai obyekhukum perselisihan, khususnya
tentang perpajakan.
Teicher
memberikan kesimpulan bahwa dalam hokum pajak internasional dalam arti luas
termasuk sebagai berikut :
a. hukum pajak internasional dan nasional;
b. hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk
mencegah pajak ganda dan lain-lainperjanjian internasional;
c. bagian dari hukum antar bangsa yaitu :
1. peraturan hukum yang mengandung soal-soal pajak dalam
hukuminternasional / antar bangsa yang diakui secara umum;
2. keputusan pengadilan internasional Den Haag yang memuat
soal-soal perpajakan;
3. apa yang telah berkembang sebagai hukum pajak pada
masyarakatinternasional (tertentu) seperti supranationales steuerrecht.
Menurut
Rosendorff, hukum pajak internasional sebagai keseluruhan hukumpajak nasional
dari semua negara yang ada di dunia.
Menurut
PJA Adriani, hukum pajak internasional ialah keseluruhan peraturanyang mengatur
tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beliitu di
masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu
pengertian yang lebih luas dari pada pengertian pajak ganda dan hukum pajak
nasional itu termasuk di dalam hukum pajak internasional. Hukum pajak
internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang
diatur dalam Undang-undang nasional mengenai :
a. pengenaan pajak terhadap orang-orang luar
negeri;
b. peraturan peraturan nasional untuk
menghindarkan pajak ganda;
c. traktat-traktat.
Menurut Negara-negara Anglo Sakson, hukum
pajak internasional dibagi sebagaiberikut :
1. hukum pajak nasional mengatur hukum pajak
luar negeri (national externaltax law):
2. hukum pajak luar negeri (foreign tax law);
3. hukum pajak internasional (internasional
tax law).
National External Tax Law
National external Tax Law merupakan bagian
dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan
pajak yang mempunyai daya kerja sampai diluar batas-batas negara karena
terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri)
maupun mengenai subjeknya (subjek ada di luar negeri).
Foreign Tax Law
Foreign tax law ialah keseluruhan
perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di
seluruh dunia.
Internasional Tax Law
Internasional tax law dibedakan dalam arti
sempit dan arti luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan
kaedah pajak yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat,
konvensi, dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang
telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia,mempunyai tujuan mengatur
soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
Sedangkan hukum pajak internasional dalam
arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat,
konvensi-konvensi, dan prinsip hukumpajak yang diterima baik oleh negara-negara
di dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang mempunyai sebagai objeknya
pengenaan pajak dalam mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, hal mana
mungkin dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat
diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
1. hukum pajak internasional adalah merupakan hukum yang
lebih luas baik ruang lingkup,kewenangan, dan kedudukannya;
2. hukum ini mengatur perjanjian seluruh negara yang terkait
satu sama lain dengan negaradomisili;
3.
hukum pajak nasional adalah merupakan bagian dari hukum
pajakinternasional, dimana ketentuan hukum pajak nasional bila telah diatur
dalamhukum pajak internasional tentang hal tersebut, maka ketentuan hukum
pajakinternasional yang digunakan;
4. hukum pajak internasional merupakan keseluruhan hukum
pajak nasional di berbagainegara, dimana hukum tersebut juga diberlakukan pada
hukum pajak nasional;
5. hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah hukum
pajakinternasional yang mengatur kedua negara yang saling berkepentingan,
sedangkanhukum pajak internasional dalam arti luas adalah hukum pajak
internasional yangberlaku bagi seluruh negara.
Sumber-Sumber Hukum Pajak internasional
Sumber-sumber hukum pajak internasional
terlalu luas jika ingin kita kaji sehingga dipersempit hanya terkait dengan
Negara Indonesia, sumber-sumber hukumtersebut antara lain :
A.
Kaedah hukum pajak nasional / unilateral yang
mengandung unsur asing, antara lain :
1.
Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32
A UU PPh) tentang ”pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian
dengan pemerintah negaralain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak”;
2.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang:
Subjek Pajak LuarNegeri dan Bentuk usaha Tetap (BUT);
3.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang:
Tidak TermasukSubjek Pajak;
4.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 5 (2) UU PPh)
tentang: Peraturan PerpajakanNasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk
Subjek Pajak BentukPeraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang:
Tidak Termasuk SubjekPajak Usaha Tetap;
5.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang:
Hubungan Istimewa,Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan;
6.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang:
Kredit Pajak LuarNegeri;
7.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang:
Pemotongan Pajak atasSubjek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
B.
Kaedah-kaedah yang berasal dari traktat:
1.
Perjanjian bilateral;
Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B), yang sampai ditulisnya buku ini
sudah ada 56 P3B;
2.
Perjanjian multilateral.
Perjanjian
ini seperti Konvensi Wina.
C. Keputusan Hakim Nasional
atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.
Hal
ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang
menyangkuttentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan
Internasional Den Haagyang memuat soal-soal perpajakan.
Berdasarkan
Pasal 32 A Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah berwenang untuk
melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam penjelasannya,
perjanjianini dimaksudkan dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan
perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku
khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pengenaan pajak dari masing-masing
negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak
berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu
pada konvensi internasionaldan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan
nasional masing-masing negara. Atas dasar tersebut maka Negara Indonesia
mengakui Konvensi Wina tahun 1961 (CD) dan 1963 (CC), dan tax treaty berbagai
negara.
Menurut
Rochmat Soemitro, dalam hukum pajak internasional mencakupjuga perjanjian
bilateral perpajakan yang disebut dengan istilah ”traktat antar negara untuk
mengatur soal-soal perpajakan dan dalam mana dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya”.
Kekuasaan
negara itu tidak hanya menciptakan UU Pasal 23 ayat 2 UUD 1945,
namun kekuasaan ini juga tercermin dalam mana negaramempertahankan kedaulatan
negara dimana tidak ada hukum internasional mana atau oleh siapa yang dapat
membatasi wewenang ini.
Apabila negara kita tidak tunduk dan patuh
terhadap hukum internasional, maka negara kita akan diberikan sanksi secara
bersama oleh negara yang mengikuti konvensi tersebut, dalam hal demikian
Indonesia akan dikucilkan dalam dunia internasional dan berdampak terhadap
perekonomian negara Indonesia secara keseluruhan, sehingga mau tidak mau
Indonesia harus turut serta menjalankan konvensi tersebut.
D. PAJAK INTERNASIONAL
Definisi
pajak internasional dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sampai detik ini
belum ada. Penulis bersama dengan Bapak Sriadi Kepala Seksi Perjanjian
Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, memberanikan diri
untuk mendefinisikan tentang pengertian pajak internasional berdasarkan uraian
sebelumnya.
Pajak
internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antaranegara yang
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) danpelaksanaannya
dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (PactaSunservanda).
Dengan
demikian peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesiaterhadap badan
atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana terdapat perjanjian bilateral
(dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara asal
atau penduduk asing tersebut.
Dalam
menulis buku ini, penulis akan membahas tentang perjanjian bilateral dan konvensi
internasional yang terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
negara Indonesia dengan menggunakan pendekatan model OECD(Organization for
Economic Cooperation and Development), UN (United Nations) Model dan Indonesia
Model.
E. KESIMPULAN
Untuk
memahami perpajakan internasional, maka sebaiknya harus dipahami sebab-sebab
timbul perpajakan internasional, apa yang menyebabkan perpajakan internasional
perlu diatur, dan mengapa harus dijalankan, serta apa yang mendasari kekuatan
hukum untuk menjalankannya.
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara. Hukum
internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan
atas negara-negara nasional.
Hukum
pajak internasional ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum
dan yang mengatur tentang hak pengenaan pajak di masing-masing negara.
Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian yang
menggabungkan dari pada pengertian pajak ganda dan hukum pajak nasional.
Pajak
internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antaranegara yang
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan pelaksanaannyadilakukan
dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).