Nama :
Tia Sri Rejeki Manik
NPM :
29210543
Kelas :
3 EB 20
Dosen :
EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah :
Bahasa Indonesia 2#
Tabungan
Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan
Menabung dibank adalah :
- Penyisihan sebagian hasil
pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
- Sebagai alat untuk melakukan
transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana
Penarikan Tabungan :
- Buku Tabungan
- Slip penarikan
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Sarana lainnya (Formulir
Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan
Bunga Tabungan :
a. Metode
Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada
bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan
jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk
menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga
tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode
Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu
bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo
rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam
bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode
Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari
saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan
hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor
tingkat Tabungan
- Tinggi rendahnya pendapatan
masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- adanya tingkat kepercayaan
terhadap bank
Hal-hal
yang perlu diperhatikan :
- Sebelum Anda menabung, tanyakan
metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
- Suku bunga tabungan dapat
berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga
mengambang atau floating rate.
- Beberapa bank menetapkan suku
bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
- Atas bunga tabungan yang
diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar