Nama :
Tia Sri Rejeki Manik
NPM :
29210543
Kelas :
3 EB 20
Dosen :
EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah :
Bahasa Indonesia 2#
REKSADANA
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan
dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli
unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI)
ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal
1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek
oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting
dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana
yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerimadividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi
tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank
kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar