Nama : Tia Sri Rejeki Manik
NPM : 29210543
Kelas : 3 EB 20
Dosen : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
Akuntansi Koperasi Konsumen
Pedoman proses akuntansi koperasi
konsumen disusun secara normatif berlandaskan pada :
- UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
- Pedoman umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap
pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang
dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan,
yaitu :
- Membayar harga barang/jasa yang dibeli.
- Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung
mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang
dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat
mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat
adalah :
- Berusaha membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar
untuk mendapatkan potongan harga
- Tawar-menawar dengan penjual untuk memperoleh harga yang
lebih rendah
- Bila dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi
sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa
dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara
individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama
dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai
berikut :
- Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh
kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
- Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh
pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen
untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha
koperasi konsumen diarahkan untuk :
- Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala
pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat
posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh
potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk
persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian
diperbesar.
- Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi
konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri
sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini
adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan
sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi
ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan
koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka
hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan
terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap
anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap
bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan
kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait
persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan
pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh
sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan,
karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap
pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam
kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat
kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih
difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan
satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat
dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota
terikat oleh kewajiban :
- Menyetor modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib
- Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat
menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan
prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi
biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli dari
pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga
barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok
ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat
diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti
anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
- Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
- Membiayai organisasi koperasi sebesar marjin yang
dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah margin
harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang yang
dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan
partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto
anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
- Beban usaha
- Beban perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian
ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya
melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU =
Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan
dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi,
sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi
koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang
tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Sumber : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=214&layout=blog&Itemid=439
Tidak ada komentar:
Posting Komentar