Rabu, 12 Desember 2012

Tulisan 16


Nama                    : Tia Sri Rejeki Manik
NPM                      : 29210543
Kelas                     : 3 EB 20
Dosen                   : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah       : Bahasa Indonesia 2#

Akuntansi Koperasi Konsumen


Pedoman proses akuntansi koperasi konsumen disusun secara normatif berlandaskan pada :
  1. UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  2. PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
  3. Pedoman umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :
  1. Membayar harga barang/jasa yang dibeli.
  2. Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
  1. Berusaha membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
  2. Tawar-menawar dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
  3. Bila dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai berikut :
  1. Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
  2. Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha koperasi konsumen diarahkan untuk :
  1. Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
  2. Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan, karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
  1. Menyetor modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
  2. Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
  1. Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
  2. Membiayai organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
  1. Beban usaha
  2. Beban perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU = Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi, sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.

Sumber : http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=214&layout=blog&Itemid=439


Tidak ada komentar:

Posting Komentar