Rabu, 30 November 2011

Bentuk Koperasi dalam Departemen Koperasi


Bentuk Koperasi dalam Departemen Koperasi
  • Bentuk Koperasi apa yang sudah dibentuk oleh Departemen Koperasi
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
  • BENTUK DAN KEDUDUKAN
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yatu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  • Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  • Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  • Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  • Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
    Indonesia.
  • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
  • Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas
  • PROGRAM KOPERASI INDONESIA
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal:

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
ü Modal jangka panjang
ü Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
 

Senin, 31 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

* Pengertian prinsip" koperasi*

1. Pengertian & Prinsip Koperasi

Menurut UUD no. 25 tahun 1992 pengertian koperasi sebagai berikut :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Berikut adalah prinsip” dari koperasi :
1.      Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
2.      Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
3.      Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.      Prinsip Herman Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

*Bentuk" organisasi koperasi atau manajemen organisasi*
Rapat Anggota
  Rapat anggota adalah koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu.
-Pengurus Koperasi
-Pengawas Koperasi

*Tujuan dan fungsi koperasi*
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sumber : Sriyanto, 2008

S

Minggu, 02 Oktober 2011

Sejarah Perkembangan Ekonomi Koperasi, Bentuk-bentuk Koperasi, serta beberapa koperasi di wilayah Bekasi-Selatan

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA


                                            *SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA*
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

                                     *AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA*

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden

Pembangunan koperasi baru dapat dilaksanakan atau di lakukan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi
 
                                   *BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)*

a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk



BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

 Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
 Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
 Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
 Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

                     *BEBERAPA DATA KOPERASI YANG ADA DIBEKASI*
 
DATA KOPERASI
SELURUH INDONESIA


Menu UtamaTambah DataData KoperasiCari DataEdit Data
     
No.Nama KoperasiAlamatKab. /KotaPropinsiBadan HukumJenis Koperasi
NomorTanggalKlas
TOTAL = 38730 Data
1KOPKAR PLTA PLENGAN PANGALENGANKomplek Plta PlenganBandungJABAR5364A/BH/KWK-10/1214/10/86

2KOPKAR PT . KTSMBojongmanggu PameungpeukBandungJABAR4733/BH/IX-`1801/02/71

3KOPKAR SARWA MUKTICisarua, BandungBandungJABAR



4KOPKAR VONEX KOPKAR MODERN BANKJl. Raya Rancaekek Km 23,7BandungJABAR6967/BH/DK-10/2005/10/79

5KOPPAS MAJALAYA / K P P MBandungBandungJABAR



6KOPPEG KANDEP DIKBUDPasar MajalayaBandungJABAR6689/BH/DK-10/2005/01/78

7KOPPEG KANDEPKOPJl. R.A. A WiranatakusumahBandungJABAR6618/BH/DK-10/2001/07/77

8KOPPEG KANDEPKOPJl. Jaksa Narantaka BaleendahBandungJABAR1036A/BH/KWK-10/1204/05/85

9KOPPEG PERANIANJl. Terusan Buah BatuBandungJABAR2750A/BH/KWK.10/12


10KOPPEG TELKOM
BandungJABAR



11KSP DESA PAGERWANGI LEMBANGJl. Sukanagara Desa PagerwangiBandungJABAR23/BH/IX/6817/12/68

12KSU CIBODASJL. KP. Desa CibodasBandungJABAR2117/BH/XI/6718/12/67

13KSU CILENGKRANGKP. Cisurupan RT.02 RW. IVBandungJABAR1105/BH/IX/18-12/196716/12/6

14KSU KELURAHAN CIBEBERJl. Ibu Ganirah RW. 04BandungJABAR3877/BH/IV-18/12-1967


15KSU SUKA MULYACihanjawar, Desa MargamulyaBandungJABAR322/BH/IX/18-12/67


16KUD" MEKAR JAYA"Jl. Raya RajamandalaBandungJABAR6909/BH/DK-10/2004/07/79

17KUD "SHINTA "CICALENGKAKomplek Pasar CicalengkaBandungJABAR5980A/BH/KWK-10/1215/10/90

18KUD"WAHANA KARYA "RANCAEKEK IJl. Raya Rancaekek KM 24BandungJABAR6216A/BH/KWK-10/1210/10/89

19KUD"WALATRA"Jl. Raya Alun-alun PangalenganBandungJABAR5722/BH/DK-10/2011/06/81

20KUD AMPERAJl. Kaum Selatan No. 1BandungJABAR5450/BH/DK-10/2008/01/74

21KUD BANGKIT KECAMATAN SIDANGKERTADepan TerminalBandungJABAR5860A/BH/KWK.10.1207/10/86

22KUD BUNGA INDONESIA CIHIDEUNGDesa CihideungBandungJABAR8804A/BH/KWK.10/1203/09/67

23KUD CICADASJl. Raya Sukamiskin No,149BandungJABAR7326/BH/DK-10/2011/06/81

24KUD CICALONG WETANKP. Sukajadi RT .02 RW. 1BandungJABAR6011/BH/DK-10/2002/09/74

25KUD CIMAHI SELATANJl. Cibeber No. 11BandungJABAR6333/BH. DK-10/20


26KUD CIPARAYJl. Laswi 586BandungJABAR6362A/BH/KWK-10/2021/01/76

27KUD DWI SRI RANCAEKEK IIIDesa CangkuangBandungJABAR5737/BH/DK-10/IX13/08/73

28KUD FAJAR JAYAJl. Laswi KM 14 MunjulBandungJABAR5932A/BH/KWK/10/1204/05/87

29KUD GEMAH RIPAHJl. Pangalengan KM 27 . No 27BandungJABAR7455A/BH/KWK-10/1207/05/88

30KUD KARYA MAJUJ. Kol. Masturi No.189BandungJABAR7216/BH/DK-10/2005/12/80

31KUD KARYA TEGUHJl. Pasar Baru No.24 LembangBandungJABAR5863A/BH/DK-10/2010/05/84

32KUD KERTA MUKTIJl. Raya CipeundeuyBandungJABAR6256/BH/DK-10/2023/09/75

33KUD MEKAR JAYA CICALENGKA IIIJl. Raya Nagreg KM. 37BandungJABAR6207A/BH/KWK.10/1210/08/88

34KUD MEKAR TANIJl. Raya Cibeureum KM. 0BandungJABAR7536/BH/DK-10/20/8217/10/88

35KUD PACET MARUYUNGJl. Gagak MaruyungBandungJABAR6185/BH/DK.10-20/197520/05/7

36KUD PASIR JAMBUJl. Raya Pasirjambu KM, 28,1BandungJABAR6399/A/BH/KWK-10/20


37KUD PURWASARIJl. PLTA Saguling CipongkorBandungJABAR7221/BH/DK-10/2005/12/88

38KUD SARWA MUKTIJl. Kol. Masturi, Ds. JambudipaBandungJABAR7062 B/BH/KWK.10/1217/10/88

39KUD SINAR JAYAJl. Raya Ujungberung No. 260BandungJABAR6586/BH/DK-10/2010/03/77

40KUD TANI MUKTI BANJARANKP. Cangkuang Desa CangkuangBandungJABAR5978/BH/DK/10/2028/06/74

41KUD TANI MUKTI CIMAHI SELATANJl. Raya Barat No.684 CimahiBandungJABAR6321B/BH/KWK.10.12/8717/10

42KUD TANI MUKTI CIWIDEYJl. Kehutanan No. 67 SukasariBandungJABAR7156/BH/KWK.10/2


43KUD TANI MULYA SUKASARIJl. Palasari Desa SukasariBandungJABAR5953/BH/DK-1024/05/74

44KUD TANI RAHARJA KEC. GUNUNGHALUKomplek Terminal Gunung HaluBandungJABAR6910A/BH/KWK-10/2017/05/89

45KUD MARGA ASIHJl. Manjung No, 24BandungJABAR7483/BH/DK. 10/20


46PRIMKOP KODIM 0609Jl. Jend.Gatoto Subroto 248 CimahiBandungJABAR116/A/BH/DK-10/2004/12/80

47PRIMKOP TNI ADJl. Gatot Subroto 248BandungJABAR116A/BH/DK-10/2004/12/80

48PRIMKOP WREDATAMA RANCAEKEKJl. Rancakihiang Ds. BojongloaBandungJABAR54/BH/IX18/12/67

49PRIMKOP YON ARMED 4/105Jl. Gatot Subroto CimahiBandungJABAR3731 A/BH/DK-10/2004/12/80

50PRIMKOPABRI ANCAB KECAMATAN CIPATATJl. Raya Sukarame BelakangBandungJABAR7775/BH/DK-10/20/8328/05/83

51PRIMKOPABRI CIMAHI SELATANJl. Baros No. 12 Cimahi SelatanBandungJABAR6897/BH/DK-10/2006/06/79

52PRIMKOPABRI KEC. CIMAHI UTARAGg. Cendrawasih No. 726 Cibabat CimahiBandungJABAR7790/BH/DK-10/2006/06/83

53PRIMKOPABRI KECAMATAN RANCAEKEKJl. Raya RancaekekBandungJABAR6833/BH/IX-10/20


54PRIMKOPAD GROUP 3/PUSDIK PASSUSJl. Raya No. 108 BatujajarBandungJABAR3983B/BH/KWK-10/1213/04/87

55PRIMKOPAD PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto CimahiBandungJABAR49A/BH/DK-10/1209/12/80

56PRIMKOPAD RUMKIT TK II DUSTIRAJl. Rumah Sakit DustiraBandungJABAR48 A/BH/KWK-10/1229/08/85

57PRIMKOPAD SEKOLAH KOWADPasirjati LembangBandungJABAR4919A/BH/KWK/10/1202/01/85

58PRIMKOPAD YON ZIPUR 9Asrama Batalyon 9 Ujung BerungBandungJABAR0177/BH/VII/II/B05/10/67

59PRIMKOPPOL CIBABAT CIMAHIPolres Kabupaten BandungBandungJABAR13 A/BH/KWK-10/1220/02/87

60PRIMKOPPOL SESPIM POLRIJl. Maribaya No. 53BandungJABAR4477B/BH/KWK-10/1203/04/89

61PRIMKOPTAMA SOREANGJl. Belakang Kantor Pos, SoreangBandungJABAR64A/BH/KWK-10/1229/08/87

62WREDATAMA WARGA CIPATATKomplek Masjid Agung , RajamandalaBandungJABAR58A/BH/DK-10/2015/06/83

63KOPERASI KARYAWAN PT ARNOTTS INDONESIAJl. Wahab Afan No. 8 Medan SatriaBekasiJABAR10054/BH/KWK.10/VII/1997
A
64KOPERASI KARYAWAN PT BAKRIE PIPE INDUSTRIEJl. Raya Pejuang Medan SatriaBekasiJABAR8153/BH/KWK.10/8
A
65KOPERASI KARYAWAN BRIDGESTONE TIRE INDONESIAJl. Raya Bekasi KM 27 Medan SatriaBekasiJABAR9037/BH/KWK.10.8/85
A
66KOPERASI BEKASIJl. Pramuka No. 79 Bekasi SelatanBekasiJABAR467/BH/PAD/KWK.10/XI/96
A
67KOPERASI KODIM 05/07Jl. Veteran Marga JayaBekasiJABAR4688/BH/PAD/KWK.10/XI/95
A
68KOPERASI RSUD BEKASIJl. Pramuka No. 55 Bekasi selatanBekasiJABAR7902/BH/PAD/KWK.10/X/95
A
69KOPERASI KARYAWAN PT PLN CABANG BEKASIJl. A. Yani No. 14 Bekasi SelatanBekasiJABAR8552/BH/KWK.10.8
A
70KOPERASI SETIA WARNAJl. Raya Pasar Kecapi No. 44 Jati WarnaBekasiJABAR307/BH/KWK.10.8/XI/1/1998
B
71KOPERASI PASAR BUNGURJl. Kali Abang Bungur Kel. PejuangBekasiJABAR13/BH/KOP PR/X/01
B
72KOPERASI KARYAWAN PT JASA MARGAJl. Teuku Umar Sepanjang JayaBekasiJABAR5414/BH/PAD/KWK.10A/II/96
A
73KOP PEG/GURU SMPN BANTAR GEBANGJl. Raya Pedurena Bantar GebangBekasiJABAR254/BH/KWK.10/VI/199806/12/97

74KOP PEG/GURU DINAS P & K BANTAR GEBANGJl. Raya Narogong KM 10 Bantar GebangBekasiJABAR258/BH/KWK.10/VI/199806/12/97

75KOPKAR PT. DAYANI GARMENT INDONESIAJl. Raya Narogong KM 10 Bantar GebangBekasiJABAR68/BH/KWK/10/III/199605/04/96

76KOPKAR YAYASAN NURUL HUDA " SUGIH MUKTI "Jl. Raya Narogong Bantar GebangBekasiJABAR308/BH/KDK.10.8/XII/199924/12/99

77KOPKAR PT. SAI BHAKTI BUSANAJl. Bantar gebangBekasiJABAR136/BH/KWK.10/V/199606/03/96

78KOPKAR PT. SENATAMA LABORANUSA " SELA "Jl. Bantar gebangBekasiJABAR136/BH/KWK.10/V/199617/05/96

79KOPKAR PT. ABERBERSA PRATAMAJl. Raya Narogong KM 11 bantar GebangBekasiJABAR330/BH/KWK.10/X/199602/10/96

80KOPKAR PT. ADIWIJAYA CITRAJl. Raya Narogong pangkal I BBekasiJABAR395/BH/KWK.10/XI/9601/11/96

81KOPKAR PT. SUBUR JAYA TEGUHJl. Raya Narogong KM 11 Bantar GebangBekasiJABAR15/BH/KOP-PR/IX/200209/05/98

82KOPKAR PT. XYLO INDAH PRATAMAJl. Raya Narogong KM 12 Pangkalan I BBekasiJABAR657/BH/KWK.10/XI/199706/11/97

83KOPKAR PT. INDOMAS SUSEMI JAYAJl. Raya Narogong Pangkalan V KM 1 4 Ciketing UdikBekasiJABAR527/BH/KWK.10/V/199819/05/98

84KOPKAR PT. PENCIL LEAD INDONESIA " PELINDO "Jl. Bantar gebangBekasiJABAR32/BH/KDK.10.8/IX/199803/09/98

85KOPKAR PT. GUNUNG PUTRI GRAHA MASJl. Raya Narogong KM 12,5 CikiwulBekasiJABAR39/BH/KDK.10.8/IX/199809/10/98

86KOPKAR PT. MANGUN JAYA (MAJA)Jl. Pangkalan 5 Jl. Raya Narogong CikiwulBekasiJABAR77/BE/KDK.10.8/X/199823/10/98

87KOPKAR PT. HAMARU FITNAH NIAGAJl. Bantar GebangBekasiJABAR93/BH/KDK.10.8/IV/199928/04/99

88KOPKAR PT. AROMANA SEJATI WOOD INDUSTRIJl. Cikiwul Kec Bantar gebangBekasiJABAR08/BH/KOP-PR/VIII/200128/08/01

89KOPKAR PT. BOSAENG JAYAPangkalan 6 jl. Raya Narogong Ciketing UdikBekasiJABAR243/BH/KDK.10.8/VIII/9910/08/99

90KOPKAR PT. GANA MAS PRIMAJl. Raya Narogong Pangkalan V Ciketing UdikBekasiJABAR77/BH/KWK.10/VIII/9625/08/96

91KOPKAR BHINEKA TATA MULYAJl. Raya Oki Pangkalan 5 Cileting UdikBekasiJABAR180/BH/KDK.10.8/VI/9911/06/99

92PRIMKOPAD BATALIYON MEDAN 7/105 GSJl. Narogong Raya CikiwulBekasiJABAR140/BH/PAD KWK.9/VI/9608/06/96

93PRIMKOPAD BLK SUBDID JAHVILLURJA DITAJENALJl. Raya Pedurenan (Pedurenan)BekasiJABAR579/BH/KWK.10/VI/9608/06/98

94KOPERASI PENGUSAHA DAN PETANI LELE BEKASIKel. PedurenanBekasiJABAR52/BH/KDK.10.8/IX/9819/09/98

95K S P. TUNAS RAYABantar GebangBekasiJABAR53/BH/KWK.10/1/9805/01/98

96KOPPAS PASAR BANTAR GEBANGPsr bantar Gebang lantai III Bantar GebangBekasiJABAR6746/BH/PAD/KWK.10/X/9513/10/95

97KSU SARI SEJAHTERAKel. Mustika JayaBekasiJABAR9659/BH/KWK.10/VII/9824/07/98

98KSU PANCA MANUNGGALPerum Dukuh Jamrud Blok PBekasiJABAR306/BH/KDK.10.8/XII/9922/12/99

99KSU MAJU TERUS MASKel. CimuningBekasiJABAR278/BH/KDK.10.8/IX/9924/09/99

100KSU NUSA BHAKTIBantar GebangBekasiJABAR30/BH/KDK.10.8/XII/9913/12/99


 NB : warna tulisan Ungu & berlabel putih menandakan koperasi di wilayah Bekasi