Rabu, 31 Oktober 2012

Tulisan 11



Nama           : Tia Sri Rejeki Manik
NPM            : 29210543
Kelas           : 3 EB 20
Dosen           : EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2#


KREDIT MODAL KERJA



Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

KMK - Revolving
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun namun dapat diperpanjang.

KMK Aflopend
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KMK Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

Ketentuan :

    Mempunyai usaha yang layak dibiayai. .
    Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll
    Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun.
    Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.

Bunga :
Suku bunga kredit 19% *)

Manfaat :
·         Penarikan dilakukan setiap saat.
·         Bagian yg belum ditarik tidak dikenakan bunga.
·         Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit.
·         Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
·         Tujuan pembiayaan untuk modal kerja yang mempunyai pola fluktuasi/turnover tinggi.

*) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar