Nama : Tia Sri Rejeki Manik
NPM : 29210543
Kelas : 3 EB 20
Dosen
: EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
AUDITING
AUDIT
Pembahasan
I.I . Definisi Akuntan Publik
I.I . Definisi Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan
gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan
review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam
bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan
jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan
mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh
mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah
terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya
sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian
profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada
lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan
Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin
praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar
yang telah baku
yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju
tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States
Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktek
akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para
Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit
Laporan
Keuangan para pelanggan.
I.II.
Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan
criteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh
seorang yang independen dan kompeten.
•
INFORMASI YANG DAPAT DIUKUR DAN KRITERIA YANG DITETAPKAN
Untuk melaksanakan audit, diperlukan
informasi yang dapat diverifikasi dan sejumlah standar (kriteria) yang dapat
digunakan sebagai pegangan pengevaluasian informasi tersebut. Agar dapat
diverifikasi, informasi harus dapat diukur. Informasi yang dapat diukur (yang dapat
dikuantifisir) memiliki berbagai bentuk. Kriteria untuk mengevaluasi informasi
kuantitatif beragam, tergantung pada tujuan audit yang bersangkutan.
•
ENTITAS EKONOMI
Setiap kali audit dilakukan, lingkup
tanggung jawab auditor harus jelas, terutama mengenai penetapan entitas ekonomi
dan periode waktu yang diaudit. Entits ekonomi yang dimaksud sering kali
merupakan satuan legal, misalnya perseroan terbatas (PT), lembaga pemerintahan,
persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma (Fa), koperasi, dan perusahaan
perseorangan. Periode waktu yang diaudit umumnya satu tahun.
•
PENGUMPULAN DAN PENGEVALUASIAN BAHAN BUKTI
Bahan bukti diartikan sebagai segala
merupakan informasi yang digunakan auditor dalam menentukan kesesuaian
informasi yang sedang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan. Adalah penting
untuk memperoleh bahan bukti dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk
memenuhi tujuan audit. Proses penentuan jumlah bahan bukti yang diperlukan dan
penilaian kelayakan informasi sesuai dengan kriteria merupakan bagian penting
dari audit.
•
ORANG YANG KOMPETEN DAN INDEPENDEN
Seorang auditor harus mempunyai kemampuan
memahami kriteria yang digunakan serta mampu menentukan jumlah bahan bukti yang
dibutuhkan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya. Selain itu, auditor
juga harus mempunyai sikap mental yang independen (bebas dan tidak memihak).
•
PELAPORAN
Tahap akhir dalam audit adalah penyusunan
laporan audit yang merupakan alat penyampaian temuan-temuan kepada para pemekai
laporan tersebut. Laporan tersebut harus mampu memberikan informasi mengenai
kesesuaian informasi-informasi yang diperiksa dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
PERBEDAAN
AUDITING DENGAN AKUNTANSI
Banyak pemakai keuangan yang mengacaukan
pengertian auditing dengan akuntansi karena sebagian auditing berkaitan dengan
informasi akuntansi. Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelompokan, dan
pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis
dengan tujuan menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan
keputusan. Dalam auditing data akuntansi, yang menjadi pokok adalah menetukan
apakah informasi yang tercatat telah mencerminkan dengan benar kejadian ekonomi
pada periode akuntansi. Dalam melakukan audit, seorang auditor harus memahami
prinsip-prisip akuntansi yang berlaku berupa pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK). Auditor juga harus memiliki keahlian dalam mengumpulkan dan
menafsirkan bahan bukti audit. Keahlian inilah yang membedakan auditor dengan
akuntan.
I.III.
JENIS-JENIS AUDIT
•
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Audit laporan keuangan bertujuan menentukan
apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, karena asumsi dasar dari suatu audit
laporan keuangan adalah bahwa laporan tersebut akan dimanfaatkan
kelompok-kelompok berbeda untuk maksud berbeda.
Prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
dimuat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada tanggal 7
September 1994 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan berlakunya
Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Keuangan dan PSAK no.1 sampai dengan
no. 35 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1995.
• AUDIT OPERASIONAL
• AUDIT OPERASIONAL
Audit operasional merupakan penelaahan atas
bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai
efesiensi dan efektifitasnya. Pada saat audit operasional selesai, auditor akan
memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi
perusahaan. Dalam audit operasional, tinjauan yang dilakukan tidak terbatas
pada masalah-masalah akuntansi, tetapi juga meliputi evaluasi terhadap struktur
organisasi, pemanfaatan komputer, metode produksi, pemasaran, dan bidang-bidang
lain yang sesuai dengan keahlian auditor. Pelaksanaan audit operasional dan hasil
yang dilaporkan lebih sulit didefinisikan daripada jenis audit lainnya.
Kriteria yang digunakan untuk evalusi informasi terukur dalam audit operasional
cenderung subjektif. Auditor operasional cenderung memberikan saran perbaikan
prestasi kerja dibandingkan melaporkan keberhasilan prestasi kerja yang
sekarang. Audit operasional lebih merupakan konsultasi manajemen daripada
audit.
• AUDIT KETAATAN
• AUDIT KETAATAN
Audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan
apakah audit (klien) telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah
ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Hasil audit ketaatan
biasanya tidak dilaporkan kepada pihak luar, tetapi kepada pihak tertentu dalam
organisasi.
I.IV.
JENIS AUDITOR
•
AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR
Kantor akuntan publik sebagai auditor
independen bertanggung jawab atas audit laporan keuangan histories dari seluruh
perusahaan publik dan perusahaan besar lainnya. Adalah umum dimasyarakat untuk
menyebut kantor akuntan publik sebagai auditor independen. Persyaratan menjadi
seorang akuntan publik terdaftar diatur oleh Menteri Keuangan, terakhir dengan
keputusan No. 763 tahun 1986.
•
AUDITOR PEMERINTAH
Beberapa lembaga yang bertanggung jawab
secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara adalah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
dan Inspektorat Jenderal (Itjen) pada departemen pemerintah. Tugas BPKP tidak
berbeda dengan tugas kantor akuntan publik. Tugas BPKP adalah melakukan audit
atas informasi keuangan yang dibuat oleh badan pemerintah dan melakukan
evaluasi dan efektivitas operasi berbagai program pemerintah dan BUMN.
• AUDITOR PAJAK
• AUDITOR PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sector perpajakan dan penegakan
hukum dalam pelaksanaan ketentuan pajak. Aparat pelaksana DJP di lapangan
adalah KPP (kantor Pelayanan Pajak) dan Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa
adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah
telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan. Auditor yang melibatkan diri
dalam audit ini harus memiliki pengetahuan yang mencukupi mengenai UU
Perpajakan.
• AUDITOR INTERN
• AUDITOR INTERN
Auditor
intern bekerja di suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan
manajemen perusahaan, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden direktur,
direktur eksekutif, atau komite audit dari dewan komisaris. Auditor intern
wajib memberikan informasi yang berharga bagi manajemen untuk pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan operasi perusahaan.
I.V. CARA-CARA MENDORONG AKUNTAN PUBLIK BEKERJA SECARA EFEKTIF
I.V. CARA-CARA MENDORONG AKUNTAN PUBLIK BEKERJA SECARA EFEKTIF
Standar
Auditing yang berlaku Umum (Standar Auditing yang diterapkan IAI)
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bahan bukti Pedoman utama adalah 10 standar auditing atau 10 generally auditing standards – GAAS.
Sehak disusun oleh AICPA di tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973, dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Berikut kesepuluh standar ini :
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bahan bukti Pedoman utama adalah 10 standar auditing atau 10 generally auditing standards – GAAS.
Sehak disusun oleh AICPA di tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973, dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Berikut kesepuluh standar ini :
Standar Umum
1.
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
I.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya
II.
Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus
dilakukan
III.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporang keuangan yang diaudit
Standar Pelaporan
- Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
- Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya
3.
Pengungkapan
informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
4.
Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dihubungkan dengan laporan
keuangan, laporang auditor harus memuat petunjuak yang jelas mengenai sifat
pekerjaa auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
I.VI.
PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
Pernyataan standar auditing (PSA) merupakan
pedoman kerja yang paling utama bagi para auditor. Pernyataan ini dikeluarkan
oleh IAI dan merupakan intepretasi dari 10 butir standar auditing yang
ditetapkan IAI (SA-IAI).
Pernyataan standar auditing baru akan
dibuat apabila timbul masalah auditing yang cukup penting sehingga butuh
interpretasi resmi dari IAI. SA-IAI dan pernyataan standar auditing dianggap
sebagai ketentuan yang memiliki nilai hukum karena setiap orang dalam profesi
ini wajib mematuhi sesuai aplikasinya, walaupun memiliki nilai hukum tetapi
mereka tidak terlalu dapat diandalkan sebagai pedoman kerja. Di dalamnya hampir
tidak terdapat peraturan-peraturan mengenai prosedur auditing yang spesifik; dan
tidak ada aturan spesifik mengenai keputusan yang harus dibuat seorang auditor,
misalnya dalam menentukan besarnya sampel yang harus ditarik, memilih sampel
dari populasi, atau mengevaluasi hasil audit. Banyak praktisi merasa yakin
bahwa standar tersebut seharusnya mengandung pedoman yang lebih jelas /
spesifik, pedoman yang lebih spesifik akan mengatasi beberapa kesulitan dalam
membuat keputusan yang berhubungan dengan proses audit dan dapat membantu KAP
dalam menyusun pembelaan, dalam hal auditor dituntut karena hasil audit yang
kurang memuaskan. Tetapi sebaliknya, ketentuan yang terlalu spesifik dapat
mengubah auditing menjadi suatu proses mekanis, tanpa adanya pertimbangan
profesional. Dari sudut pandang kedua belah pihak, yaitu profesi dan pemakai jasa
audit, terdapat lebih banyak kerugian dengan pengungkapan terlalu spesifik
daripada terlalu umum. SA-IAI dan PSA harus dipandang oleh para praktisi
sebagai standar minimum pelaksanaan kerja mereka dan bukan standar maksimum.
Seiring dengan itu, keberadaan standar
auditing tidak harus menyebabkan para auditor mematuhinya secara kaku. Jikalau
dia yakin bahwa ketentuan suatu standar tidak sesuai dengan situasi atau tidak
mungkin dilakukan, dia berhak mencari alternatif tindakan. Begitu pula, apabila
persoalan yang dihadapi tidak melibatkan jumlah yang besar, maka standar
tersebut jangan diterapkan. Tetapi, para praktisi harus bertanggung jawab atas
penyimpangan dalam penerapan standar tersebut.
I.VII.
STANDAR AUDITING YANG DITETAPKAN IAI
Standar
Umum Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Dalam
standar umum ditekankan arti penting kualitas pribadi yang harus dimiliki
seorang auditor. Standar yang diharuskan adalah keharusan bagi seorang auditor
memiliki latar belakang pendidikan formal auditing dan akuntansi, pengalaman
kerja yang cukup dalam profesi yang ditekuninya, dan selalu mengikuti
pendidikan-pendidikan profesi berkelanjutan. Seorang auditor juga dituntut
untuk memenuhi kualifikasi teknis dan berpengalaman dalam bidang industri yang
digeluti kliennya.
Dalam hal auditor atau asistennya tidak
mampu menangani suatu masalah, mereka berkewajiban untuk mengupayakan
pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mengalihkan perkerjaannya kepada
orang lain yang lebih mampu, atau mengundurkan diri dari penugasan.
Independensi
dalam Sikap Mental
Arti penting independensi telah diungkapkan
sebelumnya dalam definisi auditing. Kode etik akuntan dan pernyataan standar
auditing juga menekankan arti penting independensi ini. KAP diharuskan untuk
mengikuti beberapa praktik untuk meningkatkan independensi dari semua
personelnya. Misalnya, telah ditentukan prosedur yang harus diambil jika timbul
perselisihan antara manajemen dengan para auditornya dalam pekerjaan audit yang
besar.
Kemahiran
Profesional dengan Cermat dan Seksama Auditor wajib melaksanakan tugas-tugasnya
dengan kesungguhan dan kecermatan, atau kepedulian profesional. Misalnya,
kecermatan dan keseksamaan profesional meliputi ketelitian dalam memeriksa
kelengkapan kertas kerja, mengumpulkan bahan bukti audit yang memadai dan
menyusun laporan audit yang lengkap. Sebagai seorang profesional, auditor harus
menghindari kelalaian dan ketidakjujuran, tetapi tentu saja dia tidak dapat
diharapkan untuk bertindak sempurna dalam setiap situasi.
Standar Pekerjaan Lapangan Perencanaan dan
Supervisi yang Cukup
Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pengumpulan data dan kegiatan lain yang dilaksanakan selama audit. Standar yang pertama menentukan agar program kerja yang akan dilaksanakan direncanakan dengan matang dan pelaksanaannya oleh para asisten diawasi dengan seksama. Pengawasan merupakan unsur sangat penting dalam audit karena cukup banyak bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh para staf yang kurang berpengalaman.
Pemahaman yang Memadai Atas Struktur Pengendalian Intern
Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pengumpulan data dan kegiatan lain yang dilaksanakan selama audit. Standar yang pertama menentukan agar program kerja yang akan dilaksanakan direncanakan dengan matang dan pelaksanaannya oleh para asisten diawasi dengan seksama. Pengawasan merupakan unsur sangat penting dalam audit karena cukup banyak bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh para staf yang kurang berpengalaman.
Pemahaman yang Memadai Atas Struktur Pengendalian Intern
Salah satu konsep yang secara luas dalam
teori dan praktek audit menyebutkan bahwa struktur pengendalian intern klien
sangat penting dalam menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor
yakin bahwa struktur pengendalian intern yang diterapkan klien sudah sangat
baik, yaitu telah mencakup sistem pengendalian intern yang mampu menyajikan
data yang andal dan memberikan jaminan aman atas aktiva dan catatan, maka
jumlah bukti audit yang perlu dikumpulkan akan jauh lebih sedikit daripada jika
sistem yang dimiliki klien kurang baik. Bisa terjadi, struktur pengendalian
intern klien begitu buruknya sehingga mustahil dilakukan audit yang efektif.
Bahan Bukti Audit yang Kompeten
Bahan Bukti Audit yang Kompeten
Keputusan mengenai berapa banyak bahan
bukti yang akan dikumpulkan dalam situasi tertentu merupakan sesuatu yang
memerlukan pertimbangan profesional.Standar Pelaporan Empat Standar Pelaporan
Empat
standar pelaporan, yaitu :
1. Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2. Pernyataan mengenai ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
3. Pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan
4. Pernyataan pendapat atas laporan keuangan
secara keseluruhan
PENGENDALIAN MUTU
PENGENDALIAN MUTU
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk
Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu
KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu
KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa
perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien.
Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh
perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang
patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri
kliennya.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang
digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap
kontrak kerja yang mengikatnya. PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk
memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Unsur-unsur Pengendalian Mutu IAI tidak
menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur
ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan
sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP
bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien
dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang
hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada
satu atau dua bidang industri.
Pedoman IAI menetapkan 9 elemen
pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan
kebijakan dan prosedur masing-masin
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
- Independensi
Persyaratan
:
Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independent
Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independent
Contoh
prosedur :
Setiap
patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan
dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi
- Penugasan Para Auditor
Persyaratan
:
Semua
anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan
teknik yang memadai
Contoh
prosedur :
Penugasan
seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan
melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya
- Konsultasi
Persyaratan:
:
Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
Contoh
prosedur :
Pimpinan
KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum
penyelesaian
- Supervisi
Persyaratan
:
Kebijakan
untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus
dilakukan untuk setiap penugasan
Contoh
prosedur :
Dibutuhkan
tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum
dilakukan pengujian rinci
- Pengangkatan Auditor
Persyaratan
:
Seluruh
karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten
Contoh prosedur :
Contoh prosedur :
Seluruh
karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner
kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit
- Pengembangan Profesional
Persyaratan
:
Setiap
karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk
mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten
Contoh prosedur :
Contoh prosedur :
Setiap
profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah
jam tambahan yang diusulkan oleh patner
- Promosi
Persyaratan
:
Kebijakan
promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara
kualifikasi dan tanggung jawabnya
Contoh
prosedur :
Setiap
profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam
laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan
- Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien
Persyaratan
:
Seluruh
klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan
integritas manajemen
Contoh
prosedur :
Formulir
evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor
terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien,
sebelum persetujuan dilakukan
- Inspeksi
Persyaratan
:
Kebijakan
dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian
mutu secara konsisten
Contoh prosedur :
Contoh prosedur :
Patner
yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur
pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi
perusahaan tidak menyimpang.
Forum
Akuntan Pasar Modal
IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
sejak tahun 1988 telah memiliki forum Akuntan Pasar Modal yang beranggotakan
akuntan publik yang telah memenuhi persyaratan BAPEPAM untuk mengaudit
perusahaan publik dan perusahaan efek. Pembentukan forum ini menunjukkan adanya
upaya peningkatan mutu sesuai persyaratan BAPEPAM dan untuk menjawab kritik
terhadap profesi ini. Jika KAP mengaudit satu atau lebih perusahaan publik dan
perusahaan-perusahaan efek, mereka harus menjadi anggota forum.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi anggota Forum Akuntan Pasar Modal IAI-KAP (tiga persyaratan utama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) :
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi anggota Forum Akuntan Pasar Modal IAI-KAP (tiga persyaratan utama juga berlaku bagi KAP yang tidak menjadi anggota forum) :
•
Ketaatan pada standar pengendalian mutu. KAP harus mengakui dan taat pada
standar pengendalian mutu yang telah dikemukakan terdahulu
•
Review sejawat (peer review). Pengendalian mutu serta praktek akuntansi dan
auditing setiap KAP wajib direview secara periodik oleh KAP lainnya yang
memenuhi persyaratan
•
Pendidikan profesi berkelanjutan. Semua profesional dalam KAP diwajibkan untuk
mengikuti pendidikan profesional dari waktu ke waktu
•
Rotasi patner. Jika seorang patner audit telah menangani penugasan selama 7
tahun berturut-turut, dia harus digantikan oleh seorang patner audit lainnya.
Patner yang digantikan tidak diperkenankan untuk mengerjakan tugas tersebut
selama sekurang-kurangnya 2 tahun. KAP yang sangat kecil bias dibebaskan dari
persyaratan ini
•
Review oleh patner lain. Semua audit atas perusahaan publik harus direview oleh
patner lain yang terlibat dalam penugasan tersebut, dan ia harus menyetujui laporan
audit sebelum diterbitkan
•
Larangan pemberian jasa tertentu. KAP tidak boleh melaksanakan konsultansi
manajemen tertentu untuk klien audit yang merupakan perusahaan publik.
Jasa-jasa dimaksud mencakup tes psikologi, pengumpulan pendapatan masyarakat,
bantuan untuk melaksanakan merjer dan akuisisi perusahaan dengan mendapatkan
komisi, perekrutan tenaga eksekutif, dan jasa-jasa aktuaria pada perusahaan
asuransi
•
Pelaporan ketidaksepakatan. Auditor harus melaporkan kepada komite audit atau
dewan komisaris dari setiap klien audit mengenai hal-hal utama yang tidak
disetujui oleh manajemen menyangkut akuntansi, pengungkapan, atau auditing
•
Pelaporan jasa konsultansi manajemen. Auditor harus melaporkan jenis-jenis
konsultansi manajemen yang dilaksanakan untuk klien bersangkutan selama tahun
pemeriksaan, serta jumlah honorarium yang diterima untuk jasa tersebut, kepada
komite audit atau dewan komisaris dari setiap klien.
Review Sejawat atau Review Mutu Kantor Akuntan Publik
Review Sejawat atau Review Mutu Kantor Akuntan Publik
Review sejawat (peer review) atau review
mutu merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik tehadap sistem
pengendalian mutu KAP lain. Tujuan review mutu adalah untuk menilai apakah KAP
tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur yang layak untuk melaksanakan 9
elemen pengendalian mutu dan apakah KAP tersebut telah melaksanakannya dengan
baik.
KAP yang menjadi anggota Forum Akuntan
Pasar Modal harus di review sekurang-kurangnya 3 kali setahun. Umumnya, review
dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KAP yang bersangkutan. Untuk sementara
ini sebagian besar review mutu dilakukan oleh BPKP, baik terhadap KAP pasar
midal maupun bukan. Review mutu bermanfaat bagi profesi maupun bagi perusahaan
itu sendiri. Dengan membantu perusahaan lain untuk memenuhi standar
pengendalian mutu, profesi akan memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja
dan audit yang bermutu tinggi. Perusahaan yang di review pun dapat memperoleh
keuntungan apabila mampu meningkatkan sistem kerja mereka menjadi lebih baik
sehingga reputasi dan efektifitas meningkat dan mengurangi kemungkinan mendapat
tuntutan hukum. Tentu saja review mutu ini membutuhkan biaya. Tetapi, selalu
ada timbal balik antara biaya dan keuntungan.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) adalah
suatu badan pemerintah yang menangani pasar modal, dibentuk guna membantu para
investor untuk mendapatkan informasi andaluntuk membuat keputusan investasi.
Untuk itu, Undang-undang No.15/1952 tentang Bursa yang dijabarkan lebih lanjut
oleh Keppres No.53/1990 tentang pasar modal dan Keputusan Menteri Keuangan
No.1548/1990 tentang pasar modal, mewajibkan perusahaan (emiten) yang bermaksud
menerbitkan efek-efek ke masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada BAPEPAM
untuk memperoleh persetujuan. Emiten juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan
tahunan rinci kepada BAPEPAM
Sekalipun sebagian besar informasi yang
diminta oleh BAPEPAM tidak memerlukan keterlibatan langsung seorang akuntan
publik, ketentuan yang berlaku mewajibkan pula disertakannya laporan keuangan,
yang dilampiri dengan opini akuntan publik sebagai bagian dari pernyataan
pendaftaran emisi dan laporan-laporan selanjutnya.
Untuk itu akuntan publik harus
memperhatikan sejumlah laporan khusus yang disyaratkan oleh ketentuan BAPEPAM.
Laporan terpenting diantaranya :
• Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum. Formulir ini harus diisi dan diserahkan kepada BAPEPAM apabila suatu perusahaan bermaksud untuk penawaran umum kepada masyarakat.
• Laporan keterbukaan Informasi. Laporan ini disampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, keterangan penting dan relevan yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Peristiwa tersebut meliputi akuisisi atau penjualan suatu perusahaan anak, perubahan susunan direksi, penambahan lini / jenis produk yang baru, pergantian auditor dan sebagainya.
• Laporan Tahunan. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun dalam waktu 120 hari setelah penutupan tahun buku. Dalam laporan ini dimuat informasi keuangan yang lengkap dan terinci, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.
• Laporan Kuartalan. Laporan kuartalan harus disampaikan oleh semua perusahaan publik. Laporan ini berisi informasi keuangan tertentu yang disyaratkan oleh BAPEPAM.
• Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum. Formulir ini harus diisi dan diserahkan kepada BAPEPAM apabila suatu perusahaan bermaksud untuk penawaran umum kepada masyarakat.
• Laporan keterbukaan Informasi. Laporan ini disampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, keterangan penting dan relevan yang mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Peristiwa tersebut meliputi akuisisi atau penjualan suatu perusahaan anak, perubahan susunan direksi, penambahan lini / jenis produk yang baru, pergantian auditor dan sebagainya.
• Laporan Tahunan. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun dalam waktu 120 hari setelah penutupan tahun buku. Dalam laporan ini dimuat informasi keuangan yang lengkap dan terinci, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.
• Laporan Kuartalan. Laporan kuartalan harus disampaikan oleh semua perusahaan publik. Laporan ini berisi informasi keuangan tertentu yang disyaratkan oleh BAPEPAM.
Karena KAP besar biasanya mempunyai klien
yang harus membuat satu atau dua jenis laporan ini setiap tahun, dan ketentuan
serta peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM sangat kompleks, maka pada umumnya
mereka memiliki tenaga spesialis yang mencurahkan perhatiannya secara khusus
untuk menangani masalah ini guna memenuhi persyaratan BAPEPAM.
BAPEPAM berpengaruh penting dalam penetapan
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan persyaratan mengenai pengungkapan yang
menyertai laporan keuangan karena mereka berwenang untuk merumuskan persyaratan
pelaporan yang dipandang perlu untuk memberikan informasi yang benar kepada
pemodal. Selama ini, IAI bekerja sam dengan BAPEPAM dalam merumuskan standar
akuntansi yang diberlakukan bagi emiten dan perusahaan publik, sepanjang belum
diatur oleh PSAK. Selain itu, BAPEPAM memiliki wewenang untuk menetapkan
peraturan bagi setiap akuntan publik yang terkait dengan laporan keuangan yang
diaudit yang diserahkan ke BAPEPAM. Meskipun BAPEPAM telah mengambil sikap
bahwa prinsip akuntansi dan standar audit harus disusun oleh IAI, tetapi
pandangan BAPEPAM selalu dipertimbangkan dalam setiap perubahan yang diajukan
oleh IAI.
BAPEPAM juga mengeluarkan
peraturan-peraturan yang penting bagi akuntan publik, termasuk keputusan dan
pendapat mengenai masalah akuntansi dan audit yang menyangkut setiap akuntan
pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar