Nama : Tia Sri Rejeki Manik
NPM : 29210543
Kelas : 3 EB 20
Dosen
: EDY PRIHANTORO
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2#
AKUNTANSI PERPAJAKAN
Akuntansi pajak berfungsi mengolah data
kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi
pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn,
dan pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi. Praktik akuntansi sangat
erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang
menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting,
sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan,
maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar
akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.
Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?
Secara
sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi,
menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan
sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.
Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?
Peranannya
didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1).
Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).
Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan,
pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan
komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4).
Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik,
sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Bagaimana Perkembangannya ?
Pada
perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi
pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit
perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk
mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada
konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang
ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan
perusahaan.
Apakah diperlukan management dan staf atau
petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?
Mengingat
eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya),
implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak,
rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan
diperlukan di dalam perusahaan.ampai saat ini masih banyak perusahaan
merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani
perpajakan juga.Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh
memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum
bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan)
undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak
ditangani dengan baik.
Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk manajemen
atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?
Considering
the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas
(manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :
a).
Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level
Manajemen.
b).
Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level
staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c).
Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet
C untuk level Manajemen.
d).
Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan
peraturan-peraturannya.
Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi
Pajak ?
Setara
Book keeper atau Internal auditor untuk level staff Setara Accounting Manajer
untuk level Manajemen.
Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan
Pernah
mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah
mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini,
kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan
prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau
sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link
“comment” di ujung halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap
tulisan di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan.
Waktu
kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan
Akuntansi.Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara
“khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas
pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events).
Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal penyesuaian
(adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah
Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana
caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar
hukum perpajakan. Entah karena keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau
karena sampai saat ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika,
belum melihat hubungan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi. Di
dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh
perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang
memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian bahan baku atau barang
jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn
Import, PPnBM, PPh Pasal 22) sampai pada pembayaran Pajak swakelola (membangun
sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan
asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan
lain sebagainya (tidak bisa disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh
terkait langsung dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu
membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik.
atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akibat restitusi, kredit PPn
Import dan PPh Pasal 22-nya akibat re-export.
Atau
sebaliknya, setiap
kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial,
berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Mau
tidak mau, semua
pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui),
dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai
pengurangan terhadap laba perusahaan.
sumber : http://artikelakuntansipajak.blogspot.com/
sumber : http://artikelakuntansipajak.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar